KPK Bagi-bagi Parsel Lebaran
jpnn.com - JAKARTA – Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukan anti parsel. Buktinya, Kamis (25/9) kemarin pimpinan KPK malah membagikan 330 bingkisan parsel lebaran. Hanya saja, mereka mencoba memberikan contoh yang benar mengenai siapa yang berhak menerima parsel menjelang lebaran.
Intinya, bahwa parsel bukan untuk pejabat karena pasti punya motif tertentu. Yang tepat, parsel untuk pegawai rendahan yang memang membutuhkan. Dananya pun bukan diambilkan dari APBN atau APBD. Tapi, dari iuran pegawai secara suka rela.
Secara simbolis, parsel diserahkan Ketua KPK Antasari Azhar kepada para pegawai outsourcing, yang biasanya memang kurang mendapat perhatian dari perusahaannya. Selama ini, KPK memang banyak menggunakan tenaga kerja outsoursing, seperti tenaga pengamanan, kebersihan, dan sebagainya.
”Harap diketahui bahwa sumber dana bingkisan didapat dari sumbangan seluruh pegawai KPK yang dikumpulkan secara sukarela. Hal seperti ini kita lakukan sebagai wujud nyata kepedulian KPK terhadap sesama dan pihak-pihak yang membutuhkan,” ujar Antasari usai penyerahan parsel di lobi gedung KPK, kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.
Lebih lanjut Antasari mengatakan, sebelum merancang acara bagi-bagi parsel ini, pihaknya melakukan kajian hukum. Ini penting agar jangan sampai dicerca masyarakat karena selama ini KPK melarang pengiriman parsel.
Dengan acara ini justri KPK bisa menunjukkan kepada publik bahwa tidak semua pemberian parsel melanggar pasal 12 huruf (b) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, asalnya diberikan kepada pihak yang tepat. ”Dengan cara seperti ini saya ingin memberikan contoh kepada para para penyelenggara negara untuk memperhatikan karyawan mereka,” ujar pria berkumis tebal itu.
Dipaparkan secara rinci, pada dasarnya KPK tidak pernah melarang setiap orang untuk memberikan bingkisan hari raya. KPK hanya mengimbau, bila ada pihak yang ingin memberikan bingkisan maupun dana terkait hari raya, sebaiknya disalurkan kepada rakyat miskin, korban bencana alam, dan pihak-pihak yang lebih membutuhkan.
Menurut penjelasan para pimpinan KPK, berdasarkan pasal 12 (b) UU Nomor 31 Tahun 1999 maka gratifikasi atau pemberian hadiah kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap sebagai pemberian suap bila berkaitan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.(pra/sam/JPNN)
JAKARTA – Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukan anti parsel. Buktinya, Kamis (25/9) kemarin pimpinan KPK malah membagikan 330 bingkisan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Masih Terima Endorsement Meski Sudah Jadi Pejabat Negara, Raffi Ahmad: Kan Enggak Ada Larangannya
- Anak Muda Indonesia Pendiri Desa Bumi Jadi Pembicara di Diskusi PBB
- Masyarakat Bersatu dalam Doa, Dukung Kepemimpinan Lucianty-Syaparuddin untuk Muba Sejahtera
- Naleya Genomik & RSAB Harapan Kita Kerja Sama untuk Pengembangan Tes Genetik Talasemia
- Chef Andri Purwahyulianto Bagikan Kiat Agar Aroma Minyak Wijen Keluar Maksimal
- Jazuli Juwaini Kunjungi dan Berikan Bantuan untuk Keluarga Rouf