KPK Bahas Pengakuan Resco
Dugaan Suap Dana Stimulus Fiskal
Jumat, 14 Mei 2010 – 06:50 WIB
Kasus korupsi dana stimulus fiskal itu telah menyeret legislator Partai Amanat Nasional (PAN) Abdul Hadi Djamal yang divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider empat bulan kurungan. Dia ditangkap KPK karena diduga menerima 90 ribu dolar AS dan Rp 54,5 juta dari pengusaha PT Kurnia Djaja Wirabhakti Hontjo Kurniawan yang disampaikan melalui Darmawati Dareho, pegawai Dephub.
Baca Juga:
Dalam persidangan, Hadi mengaku ada aliran dana ke legislator dari Partai Demokrat Jhony Allen Marbun. Dia selalu mengungkapkan, dana Rp 1 miliar pemberian Hontjo Kurniawan dititipkan ke Resco, staf Jhony. Dia juga bisa menunjukkan foto Resco. Namun Resco tak pernah menampakkan batang hidungnya meski KPK berkali-kali memanggilnya. Saat bersaksi untuk Hadi, Jhony juga mengaku tak mengenal Resco.
Namun belakangan Resco muncul. Dia bahkan mengaku menerima kantong berisi uang dari Abdul Hanan, ajudan Hadi Djamal. Saat itu dibilang, titipan untuk Pak Jhony Allen. Dia mengaku berhenti saat kasus tersebut mencuat. "Saya siap kalau dipanggil KPK untuk dimintai keterangan," katanya. Surat ke KPK sudah masuk pada 6 Mei lalu. (fal/ken)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat setelah mendapatkan informasi adanya pengakuan dari Resco terkait penerimaan suap kepada
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kasus Mahasiswi UPI Tewas Terjatuh dari Gedung, Polisi Singgung soal Asmara
- Kapal Mati Mesin di Perairan Wanci, Penumpang Dievakuasi Tim SAR Wakatobi
- Benahi Infrastruktur, BP Kembangkan Batam sebagai Destinasi Investasi Unggulan di RI
- Perkuat Komiditas Pangan, Pertamina Dukung 13 Kelompok Perhutanan Sosial
- Kasus Kematian Mahasiswi UPI, Ajeng Sempat Terlibat Cekcok dengan Mantan Kekasihnya
- Penyebab Mahasiswa UPI Tewas di Gymnasium, Kapolrestabes Bandung: Kasus ini Prosesnya Ditutup