KPK Bahas Pengakuan Resco
Dugaan Suap Dana Stimulus Fiskal
Jumat, 14 Mei 2010 – 06:50 WIB

KPK Bahas Pengakuan Resco
Kasus korupsi dana stimulus fiskal itu telah menyeret legislator Partai Amanat Nasional (PAN) Abdul Hadi Djamal yang divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider empat bulan kurungan. Dia ditangkap KPK karena diduga menerima 90 ribu dolar AS dan Rp 54,5 juta dari pengusaha PT Kurnia Djaja Wirabhakti Hontjo Kurniawan yang disampaikan melalui Darmawati Dareho, pegawai Dephub.
Baca Juga:
Dalam persidangan, Hadi mengaku ada aliran dana ke legislator dari Partai Demokrat Jhony Allen Marbun. Dia selalu mengungkapkan, dana Rp 1 miliar pemberian Hontjo Kurniawan dititipkan ke Resco, staf Jhony. Dia juga bisa menunjukkan foto Resco. Namun Resco tak pernah menampakkan batang hidungnya meski KPK berkali-kali memanggilnya. Saat bersaksi untuk Hadi, Jhony juga mengaku tak mengenal Resco.
Namun belakangan Resco muncul. Dia bahkan mengaku menerima kantong berisi uang dari Abdul Hanan, ajudan Hadi Djamal. Saat itu dibilang, titipan untuk Pak Jhony Allen. Dia mengaku berhenti saat kasus tersebut mencuat. "Saya siap kalau dipanggil KPK untuk dimintai keterangan," katanya. Surat ke KPK sudah masuk pada 6 Mei lalu. (fal/ken)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat setelah mendapatkan informasi adanya pengakuan dari Resco terkait penerimaan suap kepada
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dinkes Jabar Sebut Program Cek Kesehatan Gratis Sepi Peminat
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!
- Pakar Nilai Penegak Hukum Korup Harus Dihukum Berat
- KPK Periksa Satori Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia
- 4 Napi Dugem di Rutan Pekanbaru Dipindah ke Nusakambangan, 16 Sipir Diperiksa
- Menteri UMKM Maman Abdurrahman Jadi Calon Tunggal Ketum IKA Trisakti