KPK Bakal Abadikan Nama Randi dan Yusuf Kardawi
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengabadikan dua mahasiswa yang ditembak di Kendari menjadi nama ruangan. Ide itu lahir setelah KPK menerima audiensi dari keluarga korban yang gugur dalam aksi demonstrasi di Kendari pada 26 September 2019, lalu.
Aksi demonstrasi yang diselenggarakan di berbagai daerah termasuk Kendari itu berkaitan dengan penolakan terhadap revisi UU KPK.
Dalam aksi di Kendari, terdapat dua korban yang gugur. Keduanya yakni Randi dan Yusuf Kardawi yang merupakan mahasiswa Halu Oleo Kendari. Randi tewas terkena peluru. Sedangkan Yusuf, disebut tewas karena luka cedera.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, keluarga Randi dan Yusuf ditemui langsung oleh pimpinan KPK, Agus Rahardjo dan Saut Situmorang. Dalam pertemuan itu, kata Febri, Ketua KPK, Agus Rahardjo berjanji akan mengabadikan Yusuf dan Randi sebagai nama ruangan di Gedung KPK lama.
"Ketua KPK memandang Randi dan Yusuf adalah pahlawan. Kami ingin nanti ada ruang di KPK yg diberi nama ruang Randi dan Yusuf agar kami juga terus mengingatnya dan menjadi simbol perjuangan melawan korupsi," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/12).
Keluarga Randi yang datang ke KPK adalah ayah dan ibunya yaitu La Sali dan Nasrifa. Sementara perwakilan keluarga almarhum Yusuf yakni ibu dan adik almarhum, yaitu Endang Yulidah dan Ahmad Fauzi.
"Para keluarga didampingi oleh perwakilan mahasiswa dari Kendari, Tim dari Muhammadiyah dan KontraS," ucap dia. (tan/jpnn)
Keluarga Randi dan Yusuf ditemui langsung oleh pimpinan KPK, Agus Rahardjo dan Saut Situmorang.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Taat Hukum, Hasto Bakal Hadiri Panggilan KPK pada 13 Januari 2025
- Usut Kasus Investasi Fiktif, KPK Periksa Dirut PT Pacific Sekuritas Indonesia Edy Soetrisno
- Raffi Ahmad Serahkan LHKPN, KPK Lakukan Verifikasi
- Terima Undangan Pemeriksaan dari KPK Senin Nanti, Sekjen PDIP Menyatakan Kesiapannya
- Sebut Kasus Hasto Politis, Todung Ungkit Ucapan Effendi Setelah Bertemu Jokowi
- KPK Panggil Petinggi BPR Bank Jepara Artha Terkait Kasus Kredit Fiktif Rp220 Miliar