KPK Bakal Ambil Alih Kasus Djoko Tjandra?
Rabu, 22 Juli 2020 – 23:15 WIB
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan melakukan koordinasi dan supervisi jika ditemukan indikasi suap atau gratifikasi terkait pemberian keistimewaan terhadap buronan kasus hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra.
Namun, Ghufron belum memastikan lebih lanjut kapan supervisi tersebut karena masih menunggu proses hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum lainnya.
“Kami belum bisa memberikan kepastian kami supervisi maupun koordinasi karena teman di instansi lain, aparat penegak hukum lain sedang berproses. Kalau di dalamnya ada indikasi suap atau gratifikasi sebagaimana Pasal 11 (UU KPK) ada wewenang KPK untuk melakukan proses hukum," ungkap Ghufron.
Sebelumnya, Brigjen Pol Prasetijo Utomo telah dicopot dari jabatan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri dan digeser ke bagian Yanma Polri dalam rangka pemeriksaan.
Mutasi jabatan itu buntut dari penerbitan surat jalan oleh Prasetijo untuk Djoko Tjandra. Prasetijo diketahui mengeluarkan surat jalan bagi Djoko Tjandra atas inisiatif sendiri tanpa seizin pimpinan.
Baca Juga:
Atas perbuatannya, Prasetijo akan dikenakan sanksi kode etik Polri, sanksi disiplin dan sanksi pidana.(Ant/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
KPK membuka kemungkinan melakukan koordinasi dan supervisi jika ditemukan indikasi suap atau gratifikasi terkait pemberian keistimewaan terhadap buronan kasus hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra.
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Inilah Putusan KPK soal Penggunaan Jet Pribadi Kaesang bin Jokowi
- KPK Sarankan Semua Pihak Profesional Saat Tangani PK Mardani Maming
- Debat Pilgub Jateng: Andika Sebut Indeks Demokrasi dan Pelayanan Publik Menurun
- KPK Panggil Auditor Utama BPK terkait Kasus Korupsi X-Ray di Kementan
- Usut Kasus Korupsi Rp100M di PT INTI, KPK Panggil Direktur Danny Harjono dan Tan Heng Lok