KPK Bakal Ambil Alih Kasus Djoko Tjandra?
Rabu, 22 Juli 2020 – 23:15 WIB
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan melakukan koordinasi dan supervisi jika ditemukan indikasi suap atau gratifikasi terkait pemberian keistimewaan terhadap buronan kasus hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra.
Namun, Ghufron belum memastikan lebih lanjut kapan supervisi tersebut karena masih menunggu proses hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum lainnya.
“Kami belum bisa memberikan kepastian kami supervisi maupun koordinasi karena teman di instansi lain, aparat penegak hukum lain sedang berproses. Kalau di dalamnya ada indikasi suap atau gratifikasi sebagaimana Pasal 11 (UU KPK) ada wewenang KPK untuk melakukan proses hukum," ungkap Ghufron.
Sebelumnya, Brigjen Pol Prasetijo Utomo telah dicopot dari jabatan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri dan digeser ke bagian Yanma Polri dalam rangka pemeriksaan.
Mutasi jabatan itu buntut dari penerbitan surat jalan oleh Prasetijo untuk Djoko Tjandra. Prasetijo diketahui mengeluarkan surat jalan bagi Djoko Tjandra atas inisiatif sendiri tanpa seizin pimpinan.
Baca Juga:
Atas perbuatannya, Prasetijo akan dikenakan sanksi kode etik Polri, sanksi disiplin dan sanksi pidana.(Ant/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
KPK membuka kemungkinan melakukan koordinasi dan supervisi jika ditemukan indikasi suap atau gratifikasi terkait pemberian keistimewaan terhadap buronan kasus hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra.
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- KPK Lakukan Penggeledahan di Menteng, Rumah Siapa?
- BNI Perkuat Tata Kelola Perusahaan & Pemberantasan Korupsi, Dukung Asta Cita Presiden RI
- KPK Sebut Wali Kota Semarang Mangkir dari Pemeriksaan, Bakal Jemput Paksa?
- KPK Kembali Panggil Wali Kota Semarang Mbak Ita Hari Ini
- KPK Sita Mercy Rp2,4 M dari Guru Spiritual Tersangka Kasus LPEI
- Bergerak ke Cirebon, KPK Endus Penyelewengan Dana CSR BI oleh Legislator Satori