KPK Bakal Bantu Polresta Depok Garap Kasus Nur Mahmudi

jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah penyidik Polresta Depok mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (25/10). Tujuannya adalah meminta bantuan lembaga antirasuah itu dalam menangani kasus korupsi yang menyeret mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, lembaga pimpinan Agus Rahardjo itu memiliki tuga koordinasi dan supervisi (korsup). Menurutnya, KPK akan memberikan dukungan kepada Polresta Depok dalam mengusut kasus korupsi pengadaan tanah Jalan Nangka di Kota Depok yang didanai APBD 2015.
"Sejauh ini ada kebutuhan dukungan fasilitasi ahli yang akan diberikan oleh KPK. Pada prinsipnya, kegiatan korsup (koordinasi supervisi, red) penindakan seperti ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi trigger mechanism yang dilakukan KPK pada penegak hukum Polri ataupun kejaksaan," ujar Febri.
Oleh karena itu KPK akan memberikan bantuan kepada Polresta Depok. “Bisa ahli hukum, ahli teknik, atau ahli lain yang dbutuhkan dalam penanganan perkara," sebutnya.
Febry juga mengharapkan penyidik Polresta Depok kelak bisa mengatasi kendala dalam menyidik kasus Nur Mahmudi. "Baik itu kendala ahli maupun jika ada kendala adanya intervensi dari pihak luar," tukasnya.
Sebelumnya Polresta Depok menetapkan Nur Mahmudi dan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok Harry Prihanto sebagai tersangka korupsi pengadaan jalan. Kerugian negara dalam kasus itu ditaksir sekitar Rp 10,7 miliar.(ipp/JPC)
Sejumlah penyidik Polresta Depok mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (25/10) untuk meminta bantuan dalam menangani kasus korupsi Nur Mahmudi.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Guntur Romli Tuduh KPK Pakai Cara Kotor untuk Ganggu Pembelaan Hasto
- Jaksa KPK Tegaskan Perkara Hasto Murni Penegakan Hukum