KPK Bakal Cecar Sutan di Pengadilan Tipikor
Kamis, 06 September 2012 – 01:01 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengurungkan rencana pemeriksaan terhadap anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Sutan Bhatoegana, terkait penyidikan kasus korupsi proyek pengadaan dan pemasangan Solar Home System (SHS) Kementerian ESDM tahun 2009. Namun demikian KPK akan mencecar Sutan di persidangan atas PNS di ESDM, Kosasih.
Juru Bicara KPK, Johan Budi, mengungkapkan bahwa penyidik telah merampungkan berkas penyidikan terhadap dua tersangka kasus korupsi SHSm yakni Dirjen Listrik dan Pemanfaatan Energi (LPE) Jacobus Purwono dan anak buahnya, Kosasih. Artinya keduanya akan segera menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Mengenai pemeriksaan Sutan Bhatoegana, menurut penyidik di tingkat penyidikan sudah tidak diperlukan karena sudah naik ke P21 (penuntutan)," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di gedung KPK, Rabu (5/9).
Johan menjelaskan, Sutan sedianya diperiksa pada Jumat, (31/08) lalu. Namun karena saat itu Sutan sedang berada di luar kota, pemeriksaan pun tak bisa dilakukan.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengurungkan rencana pemeriksaan terhadap anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Sutan Bhatoegana,
BERITA TERKAIT
- Disertasi Bahlil Lahadilia Tuai Polemik Perihal Pencatutan Nama JATAM
- Hendak Amankan Situasi di Teluknaga Tangerang, Pihak Kepolisian Malah Dilempari Batu
- BAZNAS Sulsel Wujudkan Tata Kelola ZIS dan DSKL yang Transparan
- Jadi Peserta TASPEN, Jokowi Terima Manfaat Pensiun dan THT
- Pameran AKI 2024 jadi Ajang Apresiasi dan Perkenalan untuk Para Penggerak Budaya
- Tekan Angka Kriminal Anak Muda, RK Ecosystem Sosialisasikan Program LAKSA