KPK Bakal Dalami Status PD Sumber Daya

KPK Bakal Dalami Status PD Sumber Daya
KPK Bakal Dalami Status PD Sumber Daya

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami status Perusahaan Daerah (PD) Sumber Daya karena ada dugaan perusahaan tersebut fiktif. Nama PD Sumber Daya muncul dalam kasus dugaan suap terkait jual beli gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili-Timur di Bangkalan, Jawa Timur. 

"Ya itulah nanti didalami dulu," kata Wakil Ketua KPK, Zulkarnain di KPK, Jakarta, Selasa (9/12). ‎ Dia mengungkapkan pendalaman itu dilakukan karena dari kasus yang ditangani KPK juga ditemukan ada perusahaan fiktif.

Pria yang akrab disapa Zul itu mencontohkan, perusahaan fiktif terdapat dalam kasus Hambalang. "Dari kasus Hambalang kan banyak PT yang sebetulnya bukan PT yang berintegritas bagus, sebagian akal-akalan," ujarnya.

Oleh karena itu, Zul berharap Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) perlu melakukan verifikasi terlebih dahulu sebelum memberikan izin untuk suatu perusahaan. Sehingga, kata dia, bisa diketahui apakah perusahaan tersebut ada atau fiktif.

"‎Kemenkum HAM ke depan berikan izin PT itu perlu verifikasi, memang PT-nya beneran atau abal-abal atau orang yang artinya menduduki posisi itu orang-orangan, kan begitu. Ini juga bagian permasalahan yang harus kita integrasikan untuk kita cegah," ujar Zul. 

Seperti diketahui, KPK pernah menggeledah kantor Badan Usaha Milik Daerah PD Sumber Daya di Surabaya, Jawa Timur terkait kasus dugaan suap terkait jual beli gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili-Timur di Bangkalan, Jawa Timur.

Dalam kasus‎ itu, KPK menetapkan tiga orang tersangka. Yakni Fuad, ajudan Fuad bernama Rauf, dan Direktur PT Media Karya Sentosa Antonio Bambang Djatmiko.  

Fuad dan Rauf yang diduga sebagai pihak penerima dalam perkara ini disangka melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 5 ayat (2), Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami status Perusahaan Daerah (PD) Sumber Daya karena ada dugaan perusahaan tersebut fiktif.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News