KPK Bakal Dalami Status PD Sumber Daya
Selasa, 09 Desember 2014 – 17:18 WIB
Sementara, Antonio yang diduga sebagai pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a, Pasal 5 ayat (1) huruf b serta Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami status Perusahaan Daerah (PD) Sumber Daya karena ada dugaan perusahaan tersebut fiktif.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Soal Kartu Air Sehat, Ketua DPRD Jakarta Berharap Cakupan Bisa Diperluas
- Begini Langkah Kadin Provinsi untuk Mempertahankan Satu Kamar Dagang dan Industri
- Tingkatkan Ketahanan Pangan Desa, Babel Kembangkan Budi Daya Ikan Air Tawar
- Penjabat Gubernur Jateng Resmikan Jembatan Sucipto Suwigo di Magelang, Masyarakat Antusias
- Lestari Moerdijat: Tingkatkan Deteksi Dini & Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman Bencana
- 14 Daerah di Sumut Tunggu Putusan MK terkait Hasil Pilkada 2024