KPK Bakal Dalami Status PD Sumber Daya

KPK Bakal Dalami Status PD Sumber Daya
KPK Bakal Dalami Status PD Sumber Daya

Sementara, Antonio yang diduga sebagai pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a, Pasal 5 ayat (1) huruf b serta Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (gil/jpnn)


JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami status Perusahaan Daerah (PD) Sumber Daya karena ada dugaan perusahaan tersebut fiktif.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News