KPK Bakal Dilibatkan Awasi Pilgub di DPRD
Usulan Pemerintah di RUU Pilkada
Kamis, 17 Januari 2013 – 00:07 WIB
Doni merincikan, dalam naskah RUU Pilkada juga diatur tentang penyelenggara pemilihan. Jika sebelumnya Pilgub langsung diselenggarakan oleh KPU Provinsi, maka Pilgub oleh DPRD diselenggarakan oleh Panitia Pemilihan bentukan DPRD. Nantinya, panitia pemilihan itu terdiri dari Ketua dan Wakil Ketua DPRD, Sekretaris DPRD, serta perwakilan masing-masing fraksi di DPRD.
Sementara proses Pilgub di DPRD dibagi dalam dua tahap. Tahap pertama adalah pengumuman pendaftaran calon gubernur, pendaftaran calon gubernur, penelitian persyaratan calon dan penetapan calon gubernur oleh KPU Provinsi.
Sedangkan tahap kedua Pilgub meliputi penyampaian visi dan misi calon gubernur di DPRD, serta pemungutan dan penghitungan suara yang diselenggarakan Panlih. "Termasuk pula dalam tahap kedua ini adalah penetapan hasil pemilihan oleh Panlih dan penyampaian keberatan ke Mahkamah Agung," pungkasnya.(ara/jpnn)
JAKARTA - Pemerintah terus mematangkan rencana mengembalikan pemilihan gubernur (Pilgub) dari secara langsung oleh rakyat ke pemilihan oleh DPRD.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bawaslu Sampaikan Alur Penanganan Dugaan Pelanggaran Pilkada 2024
- Pilgub Jakarta: RIDO Minta Pemilihan Ulang di Pinang Ranti
- Sherly Tjoanda Bikin Sejarah di Maluku Utara
- Ada Opsi Gubernur Dipilih di DPRD, Cuma Butuh 1 Kotak Suara
- Pramono-Rano Siap Menggandeng Dharma-Kun untuk Membangun Jakarta
- Ganjar Bilang Begini soal Kemenangan Pram-Doel di Jakarta