KPK Bakal Evaluasi Kasus Bansos
Kamis, 01 Maret 2012 – 01:25 WIB
Upaya supervisi dilakukan karena KPK tak mampu untuk menindaki semua kasus-kasus korupsi skala kecil di Indonesia. Penyidik KPK jumlahnya hanya 200 orang, sementara korupsi terjadi di hampir semua wilayah Indonesia yang memiliki 33 provinsi. Karena itu, dipilih hanya yang masuk kriteria grand corruption yang diselidiki. Indikator grand corruption pun beragam. Kalau kasusnya di daerah misalnya, terduga korupsinya adalah bupati atau gubernur, dan jumlah kerugian negaranya harus besar.
Baca Juga:
Dalam diskusi redaksi yang berlangsung akrab tersebut, mengemuka desakan kepada KPK untuk segera menahan sejumlah orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Beberapa audiens juga memberikan tanggapan yang sama. Pasalnya, jika penahanan para tersangka terus ditunda, dapat dipastikan mereka punya kesempatan untuk melakukan negosiasi, dan menyusun strategi untuk menghindar.
Sebelumnya, Abraham pernah beralasan penahanan tersangka sengaja ditunda karena berkas kasus yang terkait dengan para tersangka tersebut sedang diproses dalam waktu yang panjang. Dikhawatirkan, waktu mereka dipenjara lebih duluan selesai dibanding lama proses penyidikan, sehingga mereka pun dibebaskan demi hukum.
MAKASSAR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memang hanya menangani kasus korupsi yang masuk kategori besar, atau grand corruption. Namun, bukan
BERITA TERKAIT
- Pakar Apresiasi Andi Sudirman yang Berhasil Tangani 500 Kilometer Jalan di Sulsel
- 5 Berita Terpopuler: Info OTT Terkini, Salah Satu Gubernur Diamankan KPK, Ada di Sini
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri
- Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas