KPK Bakal Evaluasi Kasus Bansos

KPK Bakal Evaluasi Kasus Bansos
KPK Bakal Evaluasi Kasus Bansos
Upaya supervisi dilakukan karena KPK tak mampu untuk menindaki semua kasus-kasus korupsi skala kecil di Indonesia. Penyidik KPK jumlahnya hanya 200 orang, sementara korupsi terjadi di hampir semua wilayah Indonesia yang memiliki 33 provinsi. Karena itu, dipilih hanya yang masuk kriteria grand corruption yang diselidiki. Indikator grand corruption pun beragam. Kalau kasusnya di daerah misalnya, terduga korupsinya adalah bupati atau gubernur, dan jumlah kerugian negaranya harus besar.

   

Dalam diskusi redaksi yang berlangsung akrab tersebut, mengemuka desakan kepada KPK untuk segera menahan sejumlah orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

   

Beberapa audiens juga memberikan tanggapan yang sama. Pasalnya, jika penahanan para tersangka terus ditunda, dapat dipastikan mereka punya kesempatan untuk melakukan negosiasi, dan menyusun strategi untuk menghindar.

   

Sebelumnya, Abraham pernah beralasan penahanan tersangka sengaja ditunda karena berkas kasus yang terkait dengan para tersangka tersebut sedang diproses dalam waktu yang panjang. Dikhawatirkan, waktu mereka dipenjara lebih duluan selesai dibanding lama proses penyidikan, sehingga mereka pun dibebaskan demi hukum.

   

MAKASSAR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memang hanya menangani kasus korupsi yang masuk kategori besar, atau grand corruption. Namun, bukan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News