KPK Bakal Gembleng Caleg Sebelum Dilantik
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana mengedukasi calon anggota legislatif (caleg) terpilih hasil Pemilu 2014. Pasalnya, caleg tepilih akan menyandang status sebagai anggota DPR yang memiliki fungsi legislasi, penyusunan anggaran dan pengawasan.
"Caleg ketika nanti dia jadi mau tidak mau itu fakta politis dia terpilih dengan kewenangan yang ada yaitu kewenangan yang sangat strategik," kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas dalam konferensi pers di KPK, Jakarta, Kamis (3/4).
Busyro menyatakan, jika tiga fungsi tersebut berada di tangan caleg berintegritas buruk, maka buruk pula proses legislasinya. "Jangan sampai terjadi itu," ujarnya.
KPK, lanjut Busyro, sudah mendatangi partai politik terkait program edukasi caleg itu. "Ini sudah kami mulai loh. Kami sudah datangi parpol walaupun belum merata," tuturnya.
Busyro menjelaskan, KPK akan memproses apabila ada caleg yang melakukan korupsi. "Setelah diedukasi kemudian melakukan tindak pidana korupsi, kami proses," tandasnya. (gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana mengedukasi calon anggota legislatif (caleg) terpilih hasil Pemilu 2014. Pasalnya, caleg tepilih
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pak Deni: PPPK Punya Hak & Kewajiban Sama dengan PNS, Kecuali
- Jokowi Finalis Pemimpin Terkorup Versi OCCRP, Chandra Singgung Kejahatan Terorganisasi
- Polemik Pelaporan Bambang Hero ke Polda Babel, Kewenangannya Dipertanyakan
- Masih Ada Formasi PPPK 2024 Tahap 2 Tanpa Pelamar
- Jan S Maringka Hadiri Acara 'Kilas Balik Reuni Kejaksaan RI Angkatan 89'
- PPPK Paruh Waktu Belum Jelas, Honorer Diminta Jangan Resah