KPK Bakal Ladeni Gugatan Eks Bupati Lampung Utara soal Pelelangan Aset Ini
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal meladeni gugatan mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait pelelangan sejumlah asetnya untuk pembayaran uang pengganti.
Eks Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara yang menggugat KPK merupakan terpidana perkara suap terkait proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Lampung Utara.
Dia sebelumnya telah divonis 7 tahun penjara, ditambah denda Rp 750 juta subsider 8 bulan kurungan terkait perkara tersebut.
"Terkait gugatan terpidana mantan Bupati Lampung Utara atas pelelangan aset, kami dapat jelaskan bahwa KPK tentu siap menghadapi gugatan dari terpidana dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat (27/8).
Dia menyatakan pada prinsipnya segala upaya hukum yang dilakukan eks Bupati itu merupakan hak yang bersangkutan.
Ali juga menegaskan sita eksekusi yang dilakukan tim Jaksa Eksekutor KPK adalah bagian dari pelaksanaan amar putusan pidana tambahan pembayaran uang pengganti yang telah diputus oleh majelis hakim dan telah berkekuatan hukum tetap.
"Di mana dalam amar disebutkan bahwa terpidana dipidana membayar uang pengganti. Namun, bila terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut maka harta bendanya disita," tuturnya.
Pegawai KPK berlatar belakang jaksa itu menyebut kegiatan eksekusi pidana pokok dan pidana tambahan dalam bentuk pembayaran uang pengganti merupakan upaya KPK untuk bisa memberikan efek jera bagi pelaku.
Eks Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara gugat KPK atas penyitaan aset dan lelang aset sitaan senilai puluhan miliar terkait korupsi proyek.
- Laporan Kekayaan Raffi Ahmad Terungkap, Sebegini Total Hartanya
- Eks Pimpinan KPK dan Aktivis Laporkan PSN PIK 2 ke KPK, Sebut Ulah Jokowi
- Wahai Dirut Bank Bengkulu, Berapa Uang yang Diberikan kepada Rohidin Mersyah untuk Pilkada?
- KPK Merilis Kekayaan Raffi Ahmad, Sebegini Hartanya
- Kementerian Hukum Lengkapi Administrasi Pulangkan Paulus Tannos
- Usut Kasus Korupsi Digitalisasi SPBU, KPK Panggil Pihak PT Packet Systems