KPK Bakal Ladeni Gugatan Eks Bupati Lampung Utara soal Pelelangan Aset Ini

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal meladeni gugatan mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait pelelangan sejumlah asetnya untuk pembayaran uang pengganti.
Eks Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara yang menggugat KPK merupakan terpidana perkara suap terkait proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Lampung Utara.
Dia sebelumnya telah divonis 7 tahun penjara, ditambah denda Rp 750 juta subsider 8 bulan kurungan terkait perkara tersebut.
"Terkait gugatan terpidana mantan Bupati Lampung Utara atas pelelangan aset, kami dapat jelaskan bahwa KPK tentu siap menghadapi gugatan dari terpidana dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat (27/8).
Dia menyatakan pada prinsipnya segala upaya hukum yang dilakukan eks Bupati itu merupakan hak yang bersangkutan.
Ali juga menegaskan sita eksekusi yang dilakukan tim Jaksa Eksekutor KPK adalah bagian dari pelaksanaan amar putusan pidana tambahan pembayaran uang pengganti yang telah diputus oleh majelis hakim dan telah berkekuatan hukum tetap.
"Di mana dalam amar disebutkan bahwa terpidana dipidana membayar uang pengganti. Namun, bila terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut maka harta bendanya disita," tuturnya.
Pegawai KPK berlatar belakang jaksa itu menyebut kegiatan eksekusi pidana pokok dan pidana tambahan dalam bentuk pembayaran uang pengganti merupakan upaya KPK untuk bisa memberikan efek jera bagi pelaku.
Eks Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara gugat KPK atas penyitaan aset dan lelang aset sitaan senilai puluhan miliar terkait korupsi proyek.
- Bobby Nasution Datangi KPK, Ada Apa?
- KPK Periksa 3 Bos Perusahaan Swasta untuk Kasus Korupsi & Cuci Uang Andhi Pramono
- Penyidik KPK Meluncur ke Kalimantan Barat, Sejumlah Tindakan Diambil
- Sentil Perlakuan KPK terhadap Agustiani Tio, Hasto: Ini Tidak Manusiawi!
- Maqdir Sebut KPK Bangun Narasi Keliru Soal Peran Hasto dalam Kasus Harun Masiku
- 7 Saksi dari JPU Tak Bisa Buktikan Kesalahan Hasto, Maqdir Bilang Begini