KPK Bakal Lumpuh di Masa Pemerintahan Jokowi
jpnn.com - JAKARTA - Masalah hukum yang dihadapi sejumlah pimpinan KPK dikhawatirkan membuat lembaga antirasuah itu lumpuh. Pasalnya, para pimpinan bermasalah ini harus mengundurkan diri dari jabatannya jika telah ditetapkan sebagai tersangka.
Hal ini disampaikan advokat senior Todung Mulya Lubis menanggapi pelaporan Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja ke Bareskrim Polri. Pelaporan ini dilakukan hanya berselang sehari setelah Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto ditetapkan sebagai tersangka, juga oleh pihak Bareskrim.
"Menurut saya kalau semua komisioner KPK dilaporkan melakukan suatu perbuatan melanggar hukum atau pidana, ya KPK bisa lumpuh," kata Todung di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (24/1).
Pascaberakhirnya masa jabatan Wakil Ketua Busyro Muqodas, saat ini pimpinan KPK tinggal tersisa empat orang. Dengan ditetapkannya Bambang sebagai tersangka maka dalam waktu dekat KPK akan kehilangan satu orang pimpinan lagi.
Todung mengatakan, dengan tiga pimpinan saja, KPK pasti bakal sangat kesulitan mengusut kasus korupsi. Ia tidak bisa membayangkan apa yang terjadi jika nanti Adanan juga ditetapkan sebagai tersangka.
"Jadi menurut saya ini pelemahan sistematis," ucapnya.
Lalu bagaimana cara untuk mencegah kelumpuhan KPK? Menurut Todung, satu-satunya orang yang bisa mencegah adalah Presiden Joko Widodo.
Dikatakannya, sebagai kepala negara Jokowi memiliki wewenang untuk memerintahkan institusi Polri. Selain itu, dalam hal pemberhentian pimpinan KPK, presiden juga memiliki peran penting. Pasalnya, pemberhentian pimpinan KPK harus ditetapkan melalui surat keputusan presiden.
JAKARTA - Masalah hukum yang dihadapi sejumlah pimpinan KPK dikhawatirkan membuat lembaga antirasuah itu lumpuh. Pasalnya, para pimpinan bermasalah
- Kru Kapal Asal Malaysia Tenggelam di Sungai Siak
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Diperpanjang Hingga 15 Januari, Rekor Terlama 2 Bulan Saja
- Irjen Sandi: Taruna Akpol Harus Jadi Agen Cooling System Pengemban Fungsi Kehumasan
- Ahli Hukum Sebut Penggugat Tanah di Daan Mogot Tak Punya Legal Standing
- Peradi Jakbar Berharap Kasus Penembakan Advokat Rudi S Gani Segera Tuntas
- Lapas Pematang Siantar Resmikan Green House Demi Program Ketahanan Pangan