KPK Bakal Panggil Ayah Bang Jago Dandy Satriyo

KPK Bakal Panggil Ayah Bang Jago Dandy Satriyo
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Jaksel II Rafael Alun Trisambodo yang merupakan ayah dari pelaku penganiayaan Mario Dandy Satriyo. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Jaksel II Rafael Alun Trisambodo yang merupakan ayah dari pelaku penganiayaan Mario Dandy Satriyo.

“Itu sudah pasti kami undang,” kata Deputi Pencegahan dan Monitroting KPK Pahala Nainggolan di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (23/2).

Pahala belum bisa memberikan informasi mengenai waktu pemanggilan Rafael.

Sementara ini, lanjut Pahala, KPK tengah menelusuri aset milik Rafael, mulai dari rekening, asuransi, saham, obligasi, tanah, dan kekayaan dalam bentuk lainnya.

“Apa pun yang enggak dilapor, itu yang pertama kami lakukan (penelusuran),” kata dia.

Lalu, lanjut Pahala, KPK akan mencocokkan aset itu apakah sudah dimasukkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Rafael.

Di sisi lain, Pahala juga akan melacak asal muasal aset yang dimiliki Rafael. Apakah statusnya dari hasil sendiri, pemberian orang lain, atau warisan.

“Jadi, dia kalau kami undang ada dua, yang belum dilapor sama yang harta pakai hibah. Dari siapa, nih, hubungannya apa? Kira-kira itu. Nanti lihat hasilnya saja kalau diklarifikasi,” kata Pahala.

KPK akan mencocokkan aset Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Jaksel II Rafael Alun Trisambodo yang merupakan ayah dari pelaku penganiayaan Mario Dandy Satriyo.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News