KPK Bakal Panggil Ayah Bang Jago Dandy Satriyo

KPK Bakal Panggil Ayah Bang Jago Dandy Satriyo
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Jaksel II Rafael Alun Trisambodo yang merupakan ayah dari pelaku penganiayaan Mario Dandy Satriyo. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Diketahui, ayah pelaku penganiayaan, Mario Dandy Satriyo ternyata Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Jaksel II Rafael Alun Trisambodo.

Dandy selain melakukan penganiayaan, ternyata kerap menunjukkan hidup hedonis dan kendaraan mewah.

Rafael Alun Trisambodo pun tercatat mengajukan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Rafael mencatatkan LHKPN pada 17 Februari 2022 untuk periodik 2021 saat menjabat sebagai kepala bagian umum. Total harta kekayaan Rafael berjumlah Rp 56,1 miliar.

Rafael juga mencacatkan kendaraannya berupa Toyota Camry keluaran 2008 dan Toyota Kijang 2018. Dua kendaraan itu, menurut Rafael, senilai Rp 425 juta.

Namun, tidak ada kendaraan seperti Harley atau mobil Jeep Rubicon yang dilaporkan pada lembaga antirasuah itu. (Tan/jpnn)


KPK akan mencocokkan aset Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Jaksel II Rafael Alun Trisambodo yang merupakan ayah dari pelaku penganiayaan Mario Dandy Satriyo.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News