KPK Bakal Panggil Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahean.
KPK ingin melakukan klarifikasi kepada Rahmady Effendy Hutahean yang telah dicopot dari jabatannya seusai diduga tidak jujur dalam melaporkan harta kekayaan.
"Yang Purwakarta, kami sudah keluarkan surat tugasnya dan mungkin minggu depan akan diundang untuk klarifikasi. Karena ini, kan, dampak dari yang bersangkutan punya saham istrinya di perusahaan," kata Deputi Pencegahan dan monitoring KPK Pahala Nainggolan, Kamis (16/5).
Pahala mengatakan Rahmady akan diklarifikasi mengenai kekayaannya yang tercantum di LHKPN.
Pahala menyebut ada kepemilikan saham dari Rahmady di sebuah perusahaan.
"Jadi, mungkin ada sesuatu di perusahaannya jadi lapor melapor. Jadi, kira-kira gitu," kata Pahala.
Dirjen Bea dan Cukai membebastugaskan Rahmady Effendy Hutahaean (REH). Yang bersangkutan diduga tidak melaporkan kekayaannya dengan benar. (tan/jpnn)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ingin melakukan klarifikasi eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahean.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- PP Himmah Minta KPK Segera Periksa Senator terkait Dugaan Suap Pemilihan Pimpinan DPD
- Revisi UU Kejaksaan Menuai Pro dan Kontra, Pakar Sarankan Penundaan
- Penyidik KPK Menggeledah 2 Kantor di Lingkungan Pemkab Musi Banyuasin, Ini Hasilnya
- Absen Saat Sidang Praperadilan Hasto, KPK Dianggap Sedang Berniat Buruk
- KPK Periksa Roby Tan dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan IT
- KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Kredit LPEI, Kerugian Rp11,7 Triliun