KPK Bakal Panggil Hasbi Hasan sebagai Tersangka Penanganan Perkara di MA

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua tersangka baru terkait kasus dugaan penyidikan pengembangan dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Dari informasi yang dihimpun, kedua tersangka yang dipanggil itu ialah Sekretaris MA Hasbi Hasan dan eks Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto.
"Sesuai dengan agenda tim penyidik, akan dijadwalkan pemanggilan dua orang pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka dalam dugaan suap pengurusan perkara di MA," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (15/5).
Ali mengatakan kedua tersangka akan diperiksa pada Rabu (17/5) bertempat di Gedung Merah Putih KPK.
KPK berharap kedua tersangka dapat memenuhi panggilan penyidik antirasuah.
"Kami harapkan sikap kooperatif keduanya untuk penuhi panggilan tim penyidik dimaksud," jelasnya.
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru dalam kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung.
Baik Hasbi dan Dadan telah ditetapkan status pencegahan agar tidak bisa ke luar negeri. (Tan/JPNN)
Tersangka baru kasus suap penanganan perkara di MA akan diperiksa pada Rabu (17/5).
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Penjelasan KPK soal Pemeriksaan Ahmad Ali di Kasus Pencucian Uang Rita Widyasari
- KPK Sebut Ahmad Ali Datangi Pemeriksaan Penyidik Kasus Rita Widyasari di Banyumas
- Anak Menkum Supratman dan Ahmad Ali Dilaporkan ke KPK terkait Pemilihan Pimpinan MPR dan DPD
- Retret Kepala Daerah Dilaporkan ke KPK, Mendagri Berikan Penjelasan, Silakan Disimak
- KPK Ungkap Aliran Uang Direktur Summarecon ke Pejabat Pajak soal Gratifikasi Rp21,5 M
- Sidang Korupsi Retrofit, Ahli: Tidak Ada Keterkaitan antara Kerugian Negara dan BUMN