KPK Bakal Panggil Ulang Hakim Agung Gazalba Saleh

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil ulang Hakim Agung Gazalba Saleh (GS).
KPK ingin memeriksa Gazalba sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
"Masalah GS, tentunya sedang diagendakan," ucap Deputi dan Penindakan Eksekusi KPK Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (1/12).
KPK belum menahan tersangka GS lantaran dia tidak menghadiri panggilan pada Senin (28/11).
Sementara, dua tersangka lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka bersama GS telah ditahan, yaitu Prasetio Nugroho (PN) selaku Hakim Yustisial/Panitera Pengganti pada Kamar Pidana dan asisten Hakim Agung GS serta Redhy Novarisza selaku staf Hakim Agung GS. Ketiganya merupakan pihak penerima kasus itu.
Mengenai waktu pemanggilan Gazalba, Karyoto tidak menjelaskan secara rinci.
"Dalam waktu segera akan segera dipanggil," kata dia.
Penetapan tersangka Gazalba Saleh ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang menjerat Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati (SD).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menahan tersangka Hakim Agung Gazalba Saleh.
- MA Kabulkan PK Antam, Aset Budi Said Bisa Disita
- Mahkamah Agung Kabulkan PK Antam, Batalkan Kemenangan Budi Said
- Rapat Bareng Sekjen MA, Legislator Komisi III Usul Pembentukan Kamar Khusus Pajak
- Komisi III Minta Bawas MA dan KY Usut Kejanggalan Kasus Alex Denni
- Eks Hakim Agung Nilai Jaksa Sudah Terbukti Bisa Menangani Perkara Sendiri
- Ketua MA Sunarto Menyambut Baik Partisipasi MPR di Pameran Kampung Hukum 2025