KPK Bakal Panggil Ulang Hakim Agung Gazalba Saleh
![KPK Bakal Panggil Ulang Hakim Agung Gazalba Saleh](https://cloud.jpnn.com/photo/galeri/watermark/2020/01/10/IMG_20200109_205519.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil ulang Hakim Agung Gazalba Saleh (GS).
KPK ingin memeriksa Gazalba sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
"Masalah GS, tentunya sedang diagendakan," ucap Deputi dan Penindakan Eksekusi KPK Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (1/12).
KPK belum menahan tersangka GS lantaran dia tidak menghadiri panggilan pada Senin (28/11).
Sementara, dua tersangka lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka bersama GS telah ditahan, yaitu Prasetio Nugroho (PN) selaku Hakim Yustisial/Panitera Pengganti pada Kamar Pidana dan asisten Hakim Agung GS serta Redhy Novarisza selaku staf Hakim Agung GS. Ketiganya merupakan pihak penerima kasus itu.
Mengenai waktu pemanggilan Gazalba, Karyoto tidak menjelaskan secara rinci.
"Dalam waktu segera akan segera dipanggil," kata dia.
Penetapan tersangka Gazalba Saleh ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang menjerat Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati (SD).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menahan tersangka Hakim Agung Gazalba Saleh.
- Dilaporkan PN Jakarta Utara, Razman Bakal Sambangi Badan Pengawasan MA
- Zarof Ricar Ungkap Reaksi Hakim MA Soesilo saat Ditanya Perkara Ronald Tannur
- Eks Pejabat MA Zarof Ricar Didakwa Terima Suap Rp 915 M dan 51 Kg Emas, Ya Ampun!
- KY Patuh Efisensi Anggaran, Tetapi Berimbas ke Gaji Pegawai dan Seleksi Hakim Agung
- DPR RI Menyetujui Revisi Tatib, Bisa Mengevaluasi Panglima TNI Hingga Hakim Agung
- Pengamat Sebut MA Harus Bersihkan Makelar Kasus di Gedung Pengadilan