KPK Bakal Punya Ruang Tahanan Sendiri
Seharga Rp 100 Miliar Khusus Untuk Koruptor
Selasa, 10 Januari 2012 – 07:29 WIB
JAKARTA - Kebiasaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menitipkan terdakwa di berbagai rumah tahanan bakal segera berakhir. Sebab, Kementerian Hukum dan HAM mengisyaratkan jika instansi pimpinan Abraham Samad itu akan memiliki ruang tahanan sendiri. Dengan begitu, proses penyidikan yang dilakukan KPK terhadap terdakwa bisa lebih maksimal.
Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana dalam acara penetapan 239 Satker di Kemenkumham sebagai Wilayah Bebas Korupsi (WBK) menjelaskan bahwa cabang Rutan itu nanti khusus untuk koruptor. Namun, belum ditentukan apakah rutan itu akan jadi satu dengan kantor KPK.
"Jadi, tersangka dan terdakwa bisa langsung ditahan di kantor KPK," ujar Denny. Lebih lanjut dia menjelaskan, pembuatan rutan untuk KPK itu dirasa penting karena selama ini cabang rutan baru ada di kejaksaan dan kepolisian. Padahal, KPK juga sebagai penegak hukum memiliki tersangka dan terdakwa sendiri.
Disamping itu, salah satu alasan dibuatnya rutan khusus itu adalah selama ini penanganan tersangka koruptor kerap dikeluhkan. Bahkan, selalu muncul cibiran ada kongkalikong dengan orang dalam sehingga bisa mendapat fasilitas mewah. Seperti terbongkarnya penjara mewah milik Arthalyta Suryani yang menyuap jaksa Urip.
JAKARTA - Kebiasaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menitipkan terdakwa di berbagai rumah tahanan bakal segera berakhir. Sebab, Kementerian
BERITA TERKAIT
- Penyelesaian Judi Online Cuma 1, Tergantung Penegak Hukumnya
- Lemkapi Acungi Jempol Sikap Dirlantas Polda Metro Jaya Minta Maaf Anak Buah Arogan
- Pakar Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Prematur, Tidak Sah, dan Lecehkan Hukum
- Indo Barometer Bantah Lakukan Survei di Kolaka Utara yang Memenangkan Sumarling Majja–Timber
- Imigrasi Denpasar Tolak Permohonan Paspor 3 CPMI Non-Prosedural Untuk Hindari TPPO
- KPK Cecar Ipar Jokowi terkait Pengaturan Lelang di Kemenhub