KPK Bakal Sampaikan Status Hukum M Suryo di Kasus Korupsi Kemenhub

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengumumkan status hukum pengusaha Muhamad Suryo dalam kasus dugaan suap proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub).
"Yang jelas di kami, nanti akan diumumkan (penetapan tersangka), pada saat konpers seperti ini. Jadi, rekan-rekan tunggu," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, Kamis (30/11).
Asep mengatakan pengumuman tersangka dalam konferensi pers, sudah menjadi hal biasa. Nantinya, KPK juga akan menjelaskan mengenai kontruksi perkara dan pasal yang disangkakan.
"Ini, kan, sudah lazim, ada tersangkanya, disampaikan nanti pasal tersangkanya itu," jelas Alex.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan pihaknya telah menetapkan M Suryo sebagai tersangka dalam pekara suap proyek DJKA Kemenhub.
Johanis mengatakan, KPK tengah mengurus administrasi untuk mencegah M Suryo bepergian ke luar negeri.
"Sudah diputus dalam ekspose dan perkaranya ditetapkan naik ke penyidikan. Suryo sebagai tersangka," kata Johanis Tanak.
Pengusaha M Suryo yang merupakan Komisaris PT Surya Karya Setiabudi (SKS) itu disebut menerima uang sleeping fee sejumlah Rp9,5 miliar dari janji Rp11 miliar.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan pengumuman tersangka dalam konferensi pers, sudah menjadi hal biasa.
- Baru Menang Tender, Kontraktor Dimintai Rp 500 Juta, Alamak
- Terungkap di Sidang, Saksi Tak Tahu Hasto Menyuap dan Merintangi Penyidikan
- Tulis Surat, Hasto: Makin Lengkap Skenario Menjadikan Saya sebagai Target
- Dewi Juliani Desak APH Gunakan UU TPKS terkait Kasus Pelecehan Seksual Dokter Kandungan
- Merasa Fit, Hasto Kristiyanto Tunjukkan Dokumen Perkara di Sidang
- KPK Menggeledah Rumah La Nyalla, Hardjuno: Penegakan Hukum Jangan Jadi Alat Politik