KPK Bakal Sita Rumah Fuad Amin di Bangkalan
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin Imron. Fuad kini berstatus sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait jual beli gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili-Timur di Bangkalan, Jawa Timur.
"Kita sedang telah TPPU-nya," kata Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja di KPK, Jakarta, Rabu (3/12).
Untuk menelusuri dugaan TPPU Fuad, Adnan menyatakan, pihaknya akan meminta laporan hasil analisis dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. "Nanti kita akan minta," ujarnya.
Menurut Adnan, KPK akan menyita aset milik Fuad yang disinyalir berasal dari tindak pidana korupsi. Aset yang dimiliki Ketua DPRD Bangkalan itu salah satunya adalah rumah. "Di Bangkalan ada sekitar 4-5 rumah," ucapnya.
Berdasarkan laman situs acch.kpk.go.id yang memuat laporan harta kekayaan penyelenggara negara, Fuad terakhir melaporkan LHKPN pada 2 Mei 2008. Laporan itu disampaikan ketika dia masih menjabat Bupati Bangkalan. Adapun total harta kekayaannya sebesar Rp 6,37 miliar.
Rinciannya adalah harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan senilai Rp 3,2 miliar yang berada di dua lokasi di Jakarta Timur, dua lokasi di Kota Surabaya, dan lima lokasi di Kabupaten Bangkalan.
Fuad juga memiliki harta berupa alat transportasi dan mesin lain senilai Rp 315 juta berupa mobil merek KIA Pregio, mobil Toyota Kijang, dan Toyota Yaris. Dia pun memiliki benda bergerak senilai Rp 55 juta, giro dan setara kas lain sejumlah Rp 2,79 miliar. (gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh mantan Bupati Bangkalan,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- KAI Tambah Kouta Perjalanan Sepanjang Libur Natal dan Tahun Baru
- Propam Amankan Belasan Oknum Anggota yang Diduga Memeras di DWP
- Tol Jakarta-Cikampek Mulai Diterapkan Contraflow Hari Ini
- 3.667 Personel Satpol PP Siap Amankan Perayaan Natal di 674 Gereja di Jakarta
- Universitas Pertahanan dan CellTech Stemcell Kerja Sama Riset terkait Terapi Sel Punca
- Bea Cukai Musnahkan BMN Hasil Penindakan Senilai Rp 4,04 Miliar, Ini Perinciannya