KPK Bakal Tempel Stempel Merah untuk Para Pemilik Mobil Mewah, Sudah Siap?

jpnn.com, JAKARTA - Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta dan KPK akan memasang stiker segel berwarna merah terhadap mobil mewah yang kedapatan menunggak pajak.
Hal ini disampaikan Koordinator Supervisi Pencegahan Wilayah III Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Friesmount Wongso, di Polda Metro Jaya, Rabu.
"Bila mana mereka tidak melakukan pembayaran juga, kami akan melakukan penindakan dengan menempel stiker bahwa kendaraan tersebut belum membayar pajak," kata Friesmount.
Friesmount mengatakan pihaknya akan mendampingi BPRD DKI dalam operasi 'door to door' untuk mendatangi wajib pajak yang masih menunggak pajak.
Dia mengatakan otoritas pajak berhak memasang stiker segel terhadap kendaraan yang menunggak pajak.
"Kewenangan pajak bisa melakukan itu. Yang nunggak nanti ada stikernya, biasanya merah bahwa kendaraan tersebut belum lunas pajak," tuturnya.
Meski segel tersebut hanya berupa stiker, ada prosedur yang harus diikuti sebelum mencabut stiker segel tersebut. Ada sanksi pidana bagi siapa saja yang mencabut stiker segel tanpa prosedur yang sesuai.
"Yang melanggar terancam pidana pengerusakan segel," kata Friesmount.
KPK dan otoritas pajak akan door to door untuk mendatangi para pemilik mobil mewah.
- KPK Geledah Kantor KONI Jawa Timur Terkait Dana Hibah Pokmas
- KPK Panggil Komisaris Utama Sinarmas dalam Kasus Dugaan Investasi Fiktif
- 5 Berita Terpopuler: Menanti Hasil Demo Honorer, Penanganan Guru Diambil Alih Pusat, Rusak!
- Kardinal Suharyo Kunjungi Hasto di Rutan KPK, Ungkap Alasan Pastoral dan Pribadi
- KPK Dalami Peran Eks Menhub Budi Karya dalam Dugaan Korupsi Proyek DJKA
- KPK Geledah Rumah La Nyalla Terkait Kasus Dana Hibah Jatim