KPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru Bupati Nganjuk
jpnn.com - jpnn.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk menjerat Bupati Nganjuk, Jawa Timur, Taufiqurrahman yang menang di praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Sang bupati sebelumnya lolos dari jeratan tersangka korupsi lima proyek pembangunan di Kabupaten Nganjuk pada 2009.
"Kami pertimbangkan penerbitan sprinlidik (surat perintah penyelidikan) dan sprindik baru," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (8/3).
Dia menambahkan, KPK tentu akan mempertimbangkan berbagai kemungkinan menindaklanjuti putusan praperadilan.
Hanya saja, ujar dia, saat ini KPK masih dalam tahap awal mengambil sikap pascaputusan Hakim Wayan Karya itu.
"Kami pertimbangkan berbagai kemungkinan. Sekarang kami baru masuk tahap awal proses setelah putusan praperadilan," kata dia. Sebelumnya KPK sudah mengungkapkan kekecewaan atas putusan PN Jaksel yang memenangkan Taufiqurrahman.
Seperti diketahui, Hakim Wayan dalam pertimbangannya menyatakan, kasus Taufiqurrahman itu sebelumnya sudah disidik Kejaksaan Agung (Kejagung).
Hakim sepakat dengan pemohon bahwa kasus itu bukan pelimpahan Kejagung.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk menjerat Bupati Nganjuk, Jawa Timur,
- Bea Cukai Lepas Ekspor Perdana Tas Golf ke Pasar Amerika, Sebegini Jumlahnya
- Polres Nganjuk Ungkap Penyalahgunaan Lebih 100 Ton Pupuk Bersubsidi, Plt Bupati Beri Apresiasi
- Babak Baru Kasus Jual Beli Jabatan Eks Bupati Nganjuk Cs, Siap-siap Saja
- Suap Jual Beli Jabatan di Pemkab Nganjuk, Bupati, Ajudan, 5 Camat segera Disidang
- Babak Baru Kasus Suap Bupati Nganjuk di Bareskrim Polri
- Bareskrim Geledah Ruang Kerja Bupati Novi Rahman Hidayat