KPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru Bupati Nganjuk
Rabu, 08 Maret 2017 – 20:50 WIB
Hanya saja, Hakim Wayan mengakui adanya gelar perkara bersama antara Kejagung dan KPK dalam menangani kasus ini.
Baca Juga:
Namun Kejagung lebih dahulu menerbitkan sprindik. Hakim Wayan memerintahkan KPK menyerahkan berkas dan penanganan kasus itu kepada Kejagung.
"Penyidikan yang dilakukan termohon (KPK) harus dihentikan, atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut yang berkaitan dengan pemohon yang sifatnya merugikan pemohon harus dihentikan," kata Hakim Wayan membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (6/3). (boy/jpnn)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk menjerat Bupati Nganjuk, Jawa Timur,
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Lepas Ekspor Perdana Tas Golf ke Pasar Amerika, Sebegini Jumlahnya
- Polres Nganjuk Ungkap Penyalahgunaan Lebih 100 Ton Pupuk Bersubsidi, Plt Bupati Beri Apresiasi
- Babak Baru Kasus Jual Beli Jabatan Eks Bupati Nganjuk Cs, Siap-siap Saja
- Suap Jual Beli Jabatan di Pemkab Nganjuk, Bupati, Ajudan, 5 Camat segera Disidang
- Babak Baru Kasus Suap Bupati Nganjuk di Bareskrim Polri
- Bareskrim Geledah Ruang Kerja Bupati Novi Rahman Hidayat