KPK Bakal Tuntut Anas Lebih Berat
Hingga kini, Johan memastikan belum ada sangkaan baru pada Anas Urbaningrum. " Tidak ada yang baru, yang disangkakan itu tindak pidana korupsi terkait penerimaan Hambalang dan proyek lainnya, serta TPPU," tuturnya.
Sementara, Kuasa Hukum Anas, Firman Wijaya tidak mempermasalahkan rencana KPK untuk menuntut kliennya dengan hukuman berat. Dia mengaku sudah siap menghadapi pengadilan untuk beradu data dan bukti dengan komisi antirasuah. "Iya tidak apa-apa, kan kita sudah siapkan itu," katanya.
Anas juga berharap agar kasus hukumnya bisa selesai lebih cepat. Namun, versinya soal tuduhan menerima gratifikasi dari proyek-proyek lain belum juga ditanyakan padanya. Jadinya, dia tidak tahu kenapa KPK perlu memperpanjang penahanan dirinya kalau soal proyek-proyek lain tidak kunjung dibahas. "Sampai hari ini saya juga belum tahu," akunya. (dim)
JAKARTA - Tidak lama lagi, berkas perkara mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum bakal selesai. Berarti, sidang perdana di Pengadilan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Panja Haji DPR Temui Prabowo di Istana, Laporkan Penurunan Biaya Haji
- Dukung Program MBG, Jubir Kementrans: Ini Investasi Sangat Mulia
- Menhut Bertemu Jajaran Fakultas Kehutanan IPB, Bahas Potensi Kerja Sama Smart Forestry
- Ketum PITI Ipong Hembing Laporkan Hakim Pengadilan Niaga Jakpus ke Badan Pengawas MA
- Kasus Virus HMPV Ditemukan di Indonesia, Ada yang Anak-anak
- Nunuk Suryani Terpilih Lagi jadi Dirjen GTK Kemendikdasmen, Guru PPPK & Honorer Bersukacita