KPK Bakal Umumkan Tersangka Baru Kasus Korupsi di Kemenag dan MA

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengumumkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Agama (Kemenag), Senin (16/12) malam.
Selain kasus pengadaan di Kemenag, KPK juga mengumumkan perkembangan kasus terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
"KPK akan sampaikan hasil pengembangan perkara yang sudah kami tingkatkan ke penyidikan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan yang diterima, Senin (16/12).
Febri masih enggan mengungkap identitas pihak yang telah menyandang status tersangka di Kemenag. Febri hanya menyebut kasus ini berkaitan dengan pengadaan di Kemenag.
"Perkara pengadaan di Kementerian Agama," kata dia.
Mengenai perkara pengurusan perkara di MA, Febri mengaku kasus itu merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 2016 lalu. "Penyidikan kedua perkara ini dilakukan pada September dan Desember 2019," katanya.
Lembaga Antikorupsi sebelumnya mengakui sedang menyelidiki pengelolaan haji saat Menteri Agama dijabat Lukman Hakim Saifuddin. Tak hanya itu, KPK juga menyelidiki dugaan gratifikasi yang diterima Lukman saat menjabat Menteri Agama.
BACA JUGA: Belasan Ular Kobra Ditemukan di Kloset Warga Kembangan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengumumkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Agama (Kemenag), Senin (16/12) malam.
- Hasto Kristiyanto: Hidup Saya Makin Sempurna di Penjara
- PPATK Pastikan Pengawasan Independen di Danantara, Sesuai Standar FATF
- Konon Ini Urusan Djoko Tjandra dan Harun Masiku
- KPK: Wacana Pemiskinan Keluarga Koruptor Harus Ada Diskusi Mendalam
- Diperiksa 3 Jam Lebih di Kasus Harun Masiku, Djoko Tjandra: Saya Tidak Kenal
- Versi Pengacara di Sidang Praperadilan, Penyitaan KPK terhadap Kusnadi Cacat Formil