KPK Balik Sudutkan Antasari
Soal Perintah Penyadapan Rani dan Nasrudin
Rabu, 24 Juni 2009 – 20:09 WIB
JAKARTA -- Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah mengeluarkan perintah penyadapan telepon untuk menelusuri identitas peneror istri Ketua KPK Antasari Azhar (non aktif), Ida Laksmiwati. Perintah penyadapan berasal dari Antasari langsung kepada penyelidik, setelah Ida berulangkali didatangi seseorang yang mengancamnya pada Januari 2009.
"Perintah diberikan bukan pada saya, tapi pada penyelidik. Tapi saya memang ada di ruangan (Antasari) waktu perintah diberikan," ucap Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Chandra M Hamzah, di Jakarta, Rabu (24/6).
Baca Juga:
Chandra kembali menjelaskan hal ini untuk membantah tudingan bahwa penyadapan disetujui 4 pimpinan KPK lainnya. Disebutkan pula, fokus penyadapan waktu itu bukan pada Nasrudin Zulkarnaen, Direktur PT Putra Rajawali Banjaran yang akhirnya terbunuh selepas main golf pada Sabtu (14/3), atau istri ketiganya Rani Juliani. Baru setelah memberikan perintah, Antasari menyerahkan 4 nomor telepon yang diduga sebagai peneror.
"Setelah itu, penyelidik menyiapkan administrasinya, terus diajukan ke saya surta perintah penyelidikannya," sambung Chandra. Yang perlu ditegaskan, lanjut Chandra, nomor yang diajukan Antasari tersebut tak menyebutkan nama. "Semua tertulis unknown," kata Chandra seraya menunjukan surat perintah penyadapan ditandatangani Antasari. Setelah dicek ke provider, lanjut Chandra, memang muncul beberapa nama tapi bukan Nasrudin atau Rani. Hal serupa terus berlangsung selama 2 bulan penyadapan. "Kita sadap karena ingin tahu apa betul ancaman itu terkait kasus korupsi seperti permintaan Pak Antasari, ternyata tak terkait makanya kita hentikan" tambah Chandra. (pra/JPNN)
JAKARTA -- Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah mengeluarkan perintah penyadapan telepon untuk menelusuri identitas peneror istri
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PT Pertamina Trans Kontinental Sediakan Sarana Air Bersih di Maumere
- Budi Said Divonis 15 Tahun Penjara, Dirut ANTAM Berkomentar Begini
- Kajati Sebut Tindakan Kajari Kediri Melepas Tembakan ke Udara Sudah Tepat
- Wamendagri Bima Arya Ingatkan Pemda Pentingnya Pendataan Irigasi
- Akademisi Universitas Bung Karno Nilai Penetapan Tersangka Hasto Murni Proses Hukum
- Diperiksa 5 Jam Lebih, Heri Gunawan Mengaku Dicecar soal Keterlibatan Komisi XI di CSR BI