KPK Banding, Atut Melawan

KPK Banding, Atut Melawan
KPK Banding, Atut Melawan

Putusan majelis hakim tidak bulat karena hakim anggota keempat, Alexander Marwata membuat dissenting opinion. Ia menyatakan, banyak dakwaan yang tidak bisa dibuktikan jaksa. Dengan begitu Atut yang menjadi terdakwa kasus suap penanganan pilkada di Mahkamah Konstitusi layak dibebaskan dari dakwaan.(gil/jpnn)

 


JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta terhadap Gubernur Banten nonaktif


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News