KPK Banding, Atut Melawan
Selasa, 09 September 2014 – 21:58 WIB
Putusan majelis hakim tidak bulat karena hakim anggota keempat, Alexander Marwata membuat dissenting opinion. Ia menyatakan, banyak dakwaan yang tidak bisa dibuktikan jaksa. Dengan begitu Atut yang menjadi terdakwa kasus suap penanganan pilkada di Mahkamah Konstitusi layak dibebaskan dari dakwaan.(gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta terhadap Gubernur Banten nonaktif
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian
- Binus University Buka Kampus Baru di Medan, Menyediakan Prodi-Prodi Unggulan
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra
- Endoskopi Spinal, Solusi Minimal Invasif untuk Masalah Tulang Belakang
- Tanam Mangrove di PIK & Kedonganan, B. Braun Indonesia Rogoh Kocek Ratusan Juta Rupiah
- Usut Kasus Korupsi Pencairan Kredit, KPK Periksa Komut BPR Jepara Artha