KPK Banding Putusan Praperadilan Hadi Poernomo

Johan: Ini Belum Final

KPK Banding Putusan Praperadilan Hadi Poernomo
Pimpinan KPK. Foto: dok/JPNN.com

Akibat perbuatannya itu, Hadi dijerat Pasal 2 ayat (2) dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (dil/jpnn)


JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memutuskan mengajukan banding atas putusan praperadilan yang dimohonkan mantan Dirjen Pajak


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News