KPK Bantah Ada Intervensi Kasus Langkat
Jumat, 23 Juli 2010 – 03:48 WIB
JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Haryono Umar, membantah anggapan sejumlah kalangan yang menduga ada intervensi kekuatan politik yang menyebabkan Syamsul Arifin yang sudah berstatus tersangka sejak April lalu, hingga kini belum ditahan. Kalau pun ada intervensi, lanjutnya, akan percuma saja karena mantan bupati Langkat yang kini gubernur Sumut itu sudah berstatus tersangka. Sedang KPK tidak pernah menghentikan proses pengusutan yang sudah masuk tahapan penyidikan.
"Nggak ada, nggak ada itu (intervensi)," ujar Haryono Umar kepada JPNN sebelum tampil sebagai pembicara pada smeinar bertema "Optimalisasi Pelayanan Publik Melalui Reformasi Birokrasi" di sebuah hotel di Jakarta, kemarin (22/7).
Baca Juga:
Dijelaskan Haryono, KPK punya prinsip yang hingga saat ini masih dipegang teguh. Yakni, tidak akan pernah mempetieskan perkara yang sudah masuk tahapan penyidikan. "Kalau sudah tersangka, tidak akan pernah mundur. Tidak boleh menghentikan penyidikan," tegasnya.
Menanggapi belum ditahannya Syamsul, Haryono mengatakan, penyidik KPK yang menangani kasus dugaan korupsi APBD Langkat, sudah punya jadwal tahapan-tahapan proses penanganan kasus. Dikatakan, jika tahapannya sudah sampai ke proses penahanan, maka akan dilakukan penahanan itu. "Kalau pada masanya dianggap oleh penyidik sudah siap, ya akan sampai ke sana (ditahan, red). Ini cuman masalah timing," imbuhnya. (sam/jpnn)
JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Haryono Umar, membantah anggapan sejumlah kalangan yang menduga ada intervensi kekuatan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan