KPK Bantah Ada Intrik Politik Kasus Wa Ode
Jumat, 16 Desember 2011 – 17:31 WIB
JAKARTA—Wakil Ketua KPK Busyro Muqaddas membantah penetapan status tersangka anggota DPR RI, Wa Ode Nurhayati, ada intrik politik. Tudingan tersebut dinilai tidak berdasar. Karena penetapan status tersangka pada politisi PAN tersebut karena dinilai sudah cukup bukti.
‘’KPK tidak pernah, tidak boleh dan tidak akan mengada-adakan. Jika memang sudah ada alat bukti, maka kita tetapkan sebagai tersangka,’’ tegas Busyro menjawab wartawan di Istana, Jumat (16/12).
Meski belum memenuhi panggilan KPK, namun dengan alat bukti yang ada kata Busyro, sudah cukup untuk penetapan kasus tersangka pada Wa Ode. Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR itu disangka menerima pemberian terkait pembahasan anggaran tahun 2010 di Banggar DPR. Penetapan tersangka itu hanya dua hari setelah KPK meminta Direktorat Jendral Imigrasi melakukan pencegahan terhadap Wa Ode.
JAKARTA—Wakil Ketua KPK Busyro Muqaddas membantah penetapan status tersangka anggota DPR RI, Wa Ode Nurhayati, ada intrik politik. Tudingan
BERITA TERKAIT
- Refleksi Akhir Tahun 2024, Begini Pesan Anggota DPD RI Lia Istifhama dan Kadispora Jatim untuk Pemuda
- Tim Reaksi Cepat KP2MI Menggagalkan Keberangkatan 8 Calon PMI Ilegal ke UEA
- 28 Tewas dalam Kecelakaan Pesawat di Korsel, Kemenlu: Tak Ada Penumpang WNI
- Sebegini Harga Bahan Pangan Secara Umum, Berapa Harga Cabai dan Minyak?
- Bantu Kuatkan Hijrah Masyarakat, BMH Yogyakarta Gelar Layanan Hapus Tato
- Super Air Jet Ganti Komponen Pesawat Saat Penumpang Sudah Dalam Kabin, Ini Akibatnya