KPK Bantah Ada Intrik Politik Kasus Wa Ode
Jumat, 16 Desember 2011 – 17:31 WIB

KPK Bantah Ada Intrik Politik Kasus Wa Ode
JAKARTA—Wakil Ketua KPK Busyro Muqaddas membantah penetapan status tersangka anggota DPR RI, Wa Ode Nurhayati, ada intrik politik. Tudingan tersebut dinilai tidak berdasar. Karena penetapan status tersangka pada politisi PAN tersebut karena dinilai sudah cukup bukti.
‘’KPK tidak pernah, tidak boleh dan tidak akan mengada-adakan. Jika memang sudah ada alat bukti, maka kita tetapkan sebagai tersangka,’’ tegas Busyro menjawab wartawan di Istana, Jumat (16/12).
Meski belum memenuhi panggilan KPK, namun dengan alat bukti yang ada kata Busyro, sudah cukup untuk penetapan kasus tersangka pada Wa Ode. Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR itu disangka menerima pemberian terkait pembahasan anggaran tahun 2010 di Banggar DPR. Penetapan tersangka itu hanya dua hari setelah KPK meminta Direktorat Jendral Imigrasi melakukan pencegahan terhadap Wa Ode.
JAKARTA—Wakil Ketua KPK Busyro Muqaddas membantah penetapan status tersangka anggota DPR RI, Wa Ode Nurhayati, ada intrik politik. Tudingan
BERITA TERKAIT
- Menteri PKP Maruarar Sirait Segera Selesaikan Polemik Meikarta
- Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar Pantas Dihukum Berat
- ART Sebut Kejagung Hadapi 2 Lawan saat Menangani Perkara, Satunya Buzzer
- Fee Proyek 10 Persen Terungkap di Sidang Mbak Ita, Apa Peran Iswar Aminuddin?
- Paus Fransiskus Wafat, David Herson: Kita Kehilangan Tokoh Perdamaian Dunia
- Seorang Pria di Palu Divonis Penjara 1 Tahun 5 Bulan Gegara Gadaikan Mobil Kredit