KPK Bantah ada Politisasi dalam Kasus Rachmat Yasin

KPK Bantah ada Politisasi dalam Kasus Rachmat Yasin
Ketua KPK Abraham Samad (kedua dari kiri) bersama Wakil Ketua Bambang Widjojanto (kiri) saat jumpa pers dan gelar barang bukti hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) tindak pidana suap, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (8/5). Tampak barang bukti berupa uang sebesar Rp. 1,5 miliar dari Rp. 4,5 miliar hasil OTT yang disita KPK sebagai suap kepada Bupati Bogor RY, untuk memberikan rekomendasi tukar menukar kawasan hutan seluas 2.754 hektar di Bogor. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA--Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menampik tudingan sejumlah pihak yang menyebut penetapan Bupati Bogor Rahmat Yasin adalah bentuk politisasi kasus hukum.

Meski Rachmat Yasin adalah politikus PPP, Samad mengaku kasus dugaan suap tersebut murni kasus hukum.

"Sama sekali tidak ada nuansa seperti yang dikatakan. Apa yang dilakukan KPK tetap pada koridor hukum. Insya Allah KPK independen dan diberi amanah," tegas Abraham dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Kamis (8/5) malam.

KPK menetapkan status tersangka kepada Bupati Bogor, Rachmat Yasin terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pemberian rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Bogor, Jawa Barat.

Penetapan tersangka ini dilakukan pasca ditangkapnya Rachmat Yasin dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), Rabu (7/5) malam.

Rachmat disangkakan melanggar pasal Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi juncto 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ia diduga menerima uang total Rp 4,5 miliar untuk merekomendasi tanah seluas 2.754 hektare.

Status serupa juga ditetapkan kepada dua orang lainnya yang juga turut ditangkap dalam OTT tersebut. Pertama, Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor, M. Zairin. MZ (M. Zairin) disangka melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 atau pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.

Sedangkan tersangka YY diduga mengacu kepada Yohan Yap dari PT. BJA disangkakan melangkar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU TPK juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

JAKARTA--Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menampik tudingan sejumlah pihak yang menyebut penetapan Bupati Bogor Rahmat Yasin

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News