KPK Bantah Bakal Jerat Angie Sendirian
Jumat, 07 September 2012 – 07:36 WIB
JAKARTA- Penerapan pasal yang didakwakan terhadap Angelina Sondakh selaku terdakwa perkara dugaan korupsi pembahasan anggaran di Kemenpora dan Kemendiknas, mengindikasikan bahwa dia akan dijerat sendirian dalam kasus ini. Karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menjeratnya dengan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Tapi saat ditanya apa yang menjadi alasan KPK tidak menggunakan pasal 55 KUHPidana dalam mendakwa Angie, Johan juga tidak bisa menjelaskan. "Saya gak tau, Saya gak bisa jawab itu," kilah Johan.
Dimana dengan menggunakan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, siapa pun yang turut serta bersama-sama terlibat dalam perkara ini, bisa dijerat. Salah satunya kolega Angie di DPR RI, yakni I Wayan Koster yang statusnya belum jelas di KPK, meski disebut menerima uang Rp5 miliar dan 2 jura US Dollar dalam dakwaannya Angie.
Namun indikasi bahwa KPK hanya akan menjerat Angie sendirian dalam perkara ini dibantah oleh Juru Bicara KPK, Johan Budi SP. "Kasus wisma atlet tidak berhenti pada penetapan Angie sebagai tersangka," bantah Johan Budi di gedung KPK, Kamis (6/9) malam.
Baca Juga:
JAKARTA- Penerapan pasal yang didakwakan terhadap Angelina Sondakh selaku terdakwa perkara dugaan korupsi pembahasan anggaran di Kemenpora dan Kemendiknas,
BERITA TERKAIT
- Seorang Nelayan Asal Pandeglang Tewas Tersambar Petir Saat Melaut, Tim SAR Bergerak
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Dimulai, Honorer Titipan Mencuat, Ternyata Ada Kejutan yang Muncul
- Hadir di Indonesia AI Day 2024, ESQ Perkuat Kolaborasi Teknologi dan SDM
- KTKI-P Laporkan Kebijakan Kemenkes, Wakil Presiden Diminta Turun Tangan
- Sidang Korupsi Timah, Hakim Pertanyakan Penghitungan Kerugian Negara Berdasarkan IUP
- PMI yang Jadi Korban Pembunuhan di Hongkong Dipulangkan ke Tanah Air