KPK Bantah Bakal Jerat Angie Sendirian
Jumat, 07 September 2012 – 07:36 WIB
JAKARTA- Penerapan pasal yang didakwakan terhadap Angelina Sondakh selaku terdakwa perkara dugaan korupsi pembahasan anggaran di Kemenpora dan Kemendiknas, mengindikasikan bahwa dia akan dijerat sendirian dalam kasus ini. Karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menjeratnya dengan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Tapi saat ditanya apa yang menjadi alasan KPK tidak menggunakan pasal 55 KUHPidana dalam mendakwa Angie, Johan juga tidak bisa menjelaskan. "Saya gak tau, Saya gak bisa jawab itu," kilah Johan.
Dimana dengan menggunakan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, siapa pun yang turut serta bersama-sama terlibat dalam perkara ini, bisa dijerat. Salah satunya kolega Angie di DPR RI, yakni I Wayan Koster yang statusnya belum jelas di KPK, meski disebut menerima uang Rp5 miliar dan 2 jura US Dollar dalam dakwaannya Angie.
Namun indikasi bahwa KPK hanya akan menjerat Angie sendirian dalam perkara ini dibantah oleh Juru Bicara KPK, Johan Budi SP. "Kasus wisma atlet tidak berhenti pada penetapan Angie sebagai tersangka," bantah Johan Budi di gedung KPK, Kamis (6/9) malam.
Baca Juga:
JAKARTA- Penerapan pasal yang didakwakan terhadap Angelina Sondakh selaku terdakwa perkara dugaan korupsi pembahasan anggaran di Kemenpora dan Kemendiknas,
BERITA TERKAIT
- PVMBG Identifikasi Sesar Baru Penyebab Gempa M4,9 di Bandung
- Takeda Global Apresiasi Kepemimpinan Indonesia dalam Pencegahan-Penanggulangan DBD
- Kemensos Gerak Cepat Salurkan Berbagai Bantuan untuk Korban Gempa di Bandung
- Budiarsa Sastrawinata Raih Nawacita Awards 2024 Kategori Kemajuan Infrastruktur & Industri
- Indonesia Re Actuarial Seminar Fokus Pengembangan Produk Asuransi Jiwa & Kesehatan
- Bulog Gelar IIRC 2024 di Bali, Bahas Keresahan Soal Beras Global