KPK Bantah Bakal Jerat Angie Sendirian
Jumat, 07 September 2012 – 07:36 WIB
Apa alasannya untuk memastikan hanya Angie yang terima? "Tidak bisa begitu. Kasus ini prosesnya baru berjalan, bagaimana bisa disimpulkan hanya Angelina yang terima," sanggahnya lagi.
Baca Juga:
Seperti diketahui dalam perkara ini KPK menjerat Angie dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang (UU) No 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pertama, Angie didakwa melanggar pasal 12 huruf a jo. pasal 18 jo. pasal 64 ayat (1) KUHP. Dia melanjutkan, perbuatan Angie sebagai penyelenggaran negara yang menerima suap didakwa pasal 5 ayat (2), pasal 5 ayat (1) huruf a jo. pasal 18 jo. pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Perbuatan terdakwa juga merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 11 jo. pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor, sebagaimna telah diubah dengan UU no 20 tahun 2001 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP," kata Jaksa Agus Salim saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis kemarin.(Fat/jpnn)
JAKARTA- Penerapan pasal yang didakwakan terhadap Angelina Sondakh selaku terdakwa perkara dugaan korupsi pembahasan anggaran di Kemenpora dan Kemendiknas,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Cerita Nelayan soal Pagar Laut: Dibangun Swadaya untuk Hadapi Abrasi dan Lindungi Tambak Ikan
- Pemerintah Dukung Partisipasi Indonesia di New York Fashion Week
- Tenaga Non-ASN Lolos Seleksi PPPK Kota Semarang Tak Seusai Kualifikasi, Waduh!
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- PERADI-SAI Serukan Salam Damai dan Persatuan ke Seluruh Advokat
- Wahai Honorer Lulus PPPK 2024, Senyum dong, Ini soal Gaji Perdana