KPK Bantah Barter Kasus dengan Jokowi
jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata membantah KPK punya deal-deal pengamanan kasus tertentu dengan Presiden Joko Widodo, sehingga orang nomor satu di negeri ini menyatakan sikap menunda Revisi Undang-undang KPK.
Mantan hakim ad hoc tindak pidana korupsi itu menegaskan, tidak ada upaya permintaan penghentian kasus di balik sikap Jokowi menunda revisi. “Tidak, kami tidak ada deal. Pak Jokowi mensupport 1000 persen apa yang dikerjakan KPK. Tidak ada deal,” tegas Alexander di markas KPK, Senin (22/2).
Menurut Alexander, penanganan suatu kasus di KPK tergantung dari bukti-bukti yang ada saat penyidikan. Karenanya, sekali lagi ia membantah ada kasus yang coba dihentikan dengan imbalan presiden menunda revisi.
Disinggung apakah ada deal untuk pengamanan kasus anggota Komisi V DPR Fraksi PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti, Alexander membantah tegas. Menurut dia, penyidikan kasus Damayanti tetap jalan terus meski yang bersangkutan berasal dari PDI Perjuangan.
“Yang jelas, kami tidak ada bikin barter apapun terkait penundaan revisi ini karena presiden mensupport siapapun kalau KPK punya bukti yang cukup, silakan (diproses),” kata Alexander. (boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kementerian Transmigrasi Gandeng LPDP Luncurkan Beasiswa Patriot
- KPK Buka Peluang Proses Shanty Alda di Kasus Abdul Gani
- Yayasan GSN dan PT Atthaya Teken MoU soal Bantuan Pupuk untuk Petani Miskin
- Gangguan Kelenjar Tiroid, Bahaya Tersembunyi yang Sering Diabaikan
- LSPR Institute Buka Program Studi Pendidikan Khusus di Momen Wisuda
- Penembakan Siswa SMK oleh Oknum Polisi Cederai Rasa Keadilan Masyarakat