KPK Bantah Barter Kasus dengan Jokowi
jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata membantah KPK punya deal-deal pengamanan kasus tertentu dengan Presiden Joko Widodo, sehingga orang nomor satu di negeri ini menyatakan sikap menunda Revisi Undang-undang KPK.
Mantan hakim ad hoc tindak pidana korupsi itu menegaskan, tidak ada upaya permintaan penghentian kasus di balik sikap Jokowi menunda revisi. “Tidak, kami tidak ada deal. Pak Jokowi mensupport 1000 persen apa yang dikerjakan KPK. Tidak ada deal,” tegas Alexander di markas KPK, Senin (22/2).
Menurut Alexander, penanganan suatu kasus di KPK tergantung dari bukti-bukti yang ada saat penyidikan. Karenanya, sekali lagi ia membantah ada kasus yang coba dihentikan dengan imbalan presiden menunda revisi.
Disinggung apakah ada deal untuk pengamanan kasus anggota Komisi V DPR Fraksi PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti, Alexander membantah tegas. Menurut dia, penyidikan kasus Damayanti tetap jalan terus meski yang bersangkutan berasal dari PDI Perjuangan.
“Yang jelas, kami tidak ada bikin barter apapun terkait penundaan revisi ini karena presiden mensupport siapapun kalau KPK punya bukti yang cukup, silakan (diproses),” kata Alexander. (boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Mbak Rerie: Pembangunan Kebudayaan Bukan Langkah yang Mudah, Butuh Dukungan Semua Pihak
- Saleh Ingatkan Pemerintah Waspada soal Defisit BPJS Kesehatan
- Gegara Dilarang Pakai Narkoba, RR Tega Aniaya Istri Hingga Tewas
- Mengisi Kuliah Umum di Politeknik PU, AHY Bicara Program Makan Bergizi Gratis
- Tidak Elok KPK Mencari Kesalahan, Apalagi Merangkai Cerita Demi Menarget Orang
- Penyidik Temukan Ratusan Amplop di Rumah Istri Muda Kadisnakertrans Sumsel, Jumlahnya Capai Sebegini