KPK Bantah Beri Lampu Hijau ke Pemprov DKI soal Pengadaan Komputer Rp 128,9 Miliar

KPK Bantah Beri Lampu Hijau ke Pemprov DKI soal Pengadaan Komputer Rp 128,9 Miliar
Ilustrasi KPK. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - KPK bantah pernah melakukan supervisi terhadap anggaran pengadaan sistem komputer untuk BPRD DKI Jakarta senilai Rp 128,9 miliar.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya tidak pernah melakukan koordinasi terkait pengadaan komputer tersebut. Baik itu dengan pihak Pemprov maupun DPRD DKI.

"Tidak benar. KPK tidak pernah melakukan koordinasi terkait pengadaan tersebut, baik dengan Pemda DKI ataupun DPRD DKI," katanya saat dihubungi, Selasa (11/12).

Sebelumnya, anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra S Andyka mengatakan, perencanaan pusat data ini awalnya ingin dilakukan oleh Bank DKI. Sayangnya rencana yang telah direncanakan 3 tahun silam itu tidak dapat berjalan karena Bank DKI tidak merealisasikannya.

"Sebenarnya alat ini sudah lama, 3 tahun lalu sudah dijanjikan Bank DKI dalam rangka optimalisasi pendapatan pajak. Ternyata Bank DKI enggak merealisasikan itu, akhirnya DPRD meminta supervisi ke KPK untuk pengadaan ini," katanya.

Penganggaran telah sempat dilakukan pada 2019, dengan nilai Rp 66,6 miliar. Namun karena belum mendapatkan rekomendasi teknis dari Dinas Komunikasi dan Informasi, maka pengadaan satu unit Komputer Mainframe Z14 ZR1 ditangguhkan.

Lalu pada tahun 2020 mendatang, DPRD DKI menganggarkan Rp128,9 miliar untuk membangun sistem pusat data tersebut. Pengadaan ini sebenarnya diinisiasi oleh KPK.

Adapun rincian anggaran Rp 128,9 miliar, satu unit Komputer Mainframe Z14 ZR1 seharga Rp 66,6 miliar. Kemudian dua unit SAN switch seharga Rp 3,49 miliar, enam unit server seharga Rp 307,9 juta dan sembilan unit storage untuk mainframe seharga Rp 58,5 miliar.

KPK bantah pernah melakukan supervisi terhadap anggaran pengadaan sistem komputer untuk BPRD DKI Jakarta senilai Rp 128,9 miliar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News