KPK Bantah Ceroboh Usut Kasus Luthfi

KPK Bantah Ceroboh Usut Kasus Luthfi
KPK Bantah Ceroboh Usut Kasus Luthfi
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi membantah ceroboh dalam mengusut kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan pencucian uang, bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq.

JPU KPK, Muhibuddin, membantah Penyidik KPK ceroboh menyita aset Luthfi.

Dia menegaskan, sudah sangat jelas tertulis penyitaan  bukan atas nama terpidana. "Melainkan atas nama tersangka," ujarnya, membacakan Pendapat  JPU KPK atas Nota Keberatan Luthfi, pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Senin (8/7).

Muhibuddin pun menilai Tim Penasehat Hukum Luthfi, telah membangun opini Luthfi tidak bersalah dan harus dibebaskan. Ia menilai hal itu melampaui kewenangan Majelis Hakim.

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi membantah ceroboh dalam mengusut kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News