KPK Bantah Ceroboh Usut Kasus Luthfi
Senin, 08 Juli 2013 – 12:21 WIB
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi membantah ceroboh dalam mengusut kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan pencucian uang, bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq.
JPU KPK, Muhibuddin, membantah Penyidik KPK ceroboh menyita aset Luthfi.
Dia menegaskan, sudah sangat jelas tertulis penyitaan bukan atas nama terpidana. "Melainkan atas nama tersangka," ujarnya, membacakan Pendapat JPU KPK atas Nota Keberatan Luthfi, pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Senin (8/7).
Muhibuddin pun menilai Tim Penasehat Hukum Luthfi, telah membangun opini Luthfi tidak bersalah dan harus dibebaskan. Ia menilai hal itu melampaui kewenangan Majelis Hakim.
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi membantah ceroboh dalam mengusut kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi
BERITA TERKAIT
- Sampaikan Orasi Ilmiah di Untirta, Mendes PDT Minta Sarjana Balik ke Desa
- Prabowo Tegaskan Indonesia Mendukung Perdagangan Terbuka dan Adil
- Mentras Iftitah Bersilaturahmi ke Eks Mentrans AM Hendropriyono
- Ini Upaya Propan Raya dan LPJK dalam Perlindungan Gedung dari Kebakaran
- Mendikdasmen Beri Sinyal Ada Regulasi Baru Penempatan Guru PPPK, Hamdalah
- Hari Ini Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Honorer Jangan Nekat Bertindak Konyol