KPK Bantah Ceroboh Usut Kasus Luthfi
Senin, 08 Juli 2013 – 12:21 WIB
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi membantah ceroboh dalam mengusut kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan pencucian uang, bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq.
JPU KPK, Muhibuddin, membantah Penyidik KPK ceroboh menyita aset Luthfi.
Dia menegaskan, sudah sangat jelas tertulis penyitaan bukan atas nama terpidana. "Melainkan atas nama tersangka," ujarnya, membacakan Pendapat JPU KPK atas Nota Keberatan Luthfi, pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Senin (8/7).
Muhibuddin pun menilai Tim Penasehat Hukum Luthfi, telah membangun opini Luthfi tidak bersalah dan harus dibebaskan. Ia menilai hal itu melampaui kewenangan Majelis Hakim.
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi membantah ceroboh dalam mengusut kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi
BERITA TERKAIT
- Usut Penyebab Mahasiswi UPI Bandung Jatuh dari Lantai 2 Gymnasium, Polisi Periksa CCTV
- Pencegahan Yasonna Laoly ke Luar Negeri jadi Pukulan Beruntun untuk PDIP
- Menaker Yassierli Pastikan Pelaksanaan Norma Ketenagakerjaan di Libur Nataru 2024
- Romo Hariyanto Pimpin Misa untuk Mengenang 40 Hari Emmanuel Setiyono Meninggal Dunia
- Warga Pesisir Jakarta Diminta Waspada Banjir Rob Hingga 3 Januari 2025
- Peringatan BMKG, Waspada Cuaca Ekstrem hingga 28 Desember 2024