KPK Bantah Ceroboh Usut Kasus Luthfi
Senin, 08 Juli 2013 – 12:21 WIB
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi membantah ceroboh dalam mengusut kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan pencucian uang, bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq.
JPU KPK, Muhibuddin, membantah Penyidik KPK ceroboh menyita aset Luthfi.
Dia menegaskan, sudah sangat jelas tertulis penyitaan bukan atas nama terpidana. "Melainkan atas nama tersangka," ujarnya, membacakan Pendapat JPU KPK atas Nota Keberatan Luthfi, pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Senin (8/7).
Muhibuddin pun menilai Tim Penasehat Hukum Luthfi, telah membangun opini Luthfi tidak bersalah dan harus dibebaskan. Ia menilai hal itu melampaui kewenangan Majelis Hakim.
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi membantah ceroboh dalam mengusut kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi
BERITA TERKAIT
- BPBD Jateng Ungkap Penyebab Gunung Telomoyo Terbakar, Ternyata
- Gelar Operasi Gempur di Banten, Bea Cukai Sita 16,98 Juta Batang Rokok Ilegal
- Lestari Moerdijat: Darurat Kesehatan Mental Remaja jadi Tanggung Jawab Semua Pihak
- Gunung Telomoyo Kebakaran, Penyebabnya Belum Diketahui
- Buku Karya Anggota DPR Herman Khaeron Soal Pangan Mendapat Penghargaan
- 12 Serikat Pekerja Gugat UU Tapera ke MK Karena Dianggap Memberatkan