KPK Bantah Ceroboh Usut Kasus Luthfi
Senin, 08 Juli 2013 – 12:21 WIB
"Penasehat hukum melampaui kewenangan Majelis Hakim yang memutuskan bersalah atau tidak," ungkap Muhibuddin.
Baca Juga:
JPU KPK juga mempertanyakan, kenapa Luthfi dan penasehat hukum-nya, tidak menempuh langkah praperadilan jika menilai tim penyidik KPK, melanggar hak-hak asasi terdakwa.
"Seandainya penyidik telah melanggar hak asasi terdakwa, kenapa penasihat hukum tidak menggunakan sarana hukum praperadilan?" tanya Muhibuddin. (boy/jpnn)
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi membantah ceroboh dalam mengusut kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Eropa Bersatu Merasa Prihatin terhadap Kondisi yang Dialami Kadin Indonesia
- Tol Solo-Yogyakarta Seksi 1 Diresmikan, Mengefisienkan Waktu Tempuh & Pengungkit Pertumbuhan Ekonomi
- PVMBG Identifikasi Sesar Baru Penyebab Gempa M4,9 di Bandung
- Takeda Global Apresiasi Kepemimpinan Indonesia dalam Pencegahan-Penanggulangan DBD
- Kemensos Gerak Cepat Salurkan Berbagai Bantuan untuk Korban Gempa di Bandung
- Pernah Vonis Bebas Koruptor, Hakim Ansori Didesak Memihak Masyarakt di PK Mardani Maming