KPK Bantah Ceroboh Usut Kasus Luthfi

KPK Bantah Ceroboh Usut Kasus Luthfi
KPK Bantah Ceroboh Usut Kasus Luthfi
"Penasehat hukum melampaui kewenangan Majelis Hakim yang memutuskan bersalah atau tidak," ungkap Muhibuddin.

JPU KPK juga mempertanyakan, kenapa Luthfi dan penasehat hukum-nya, tidak menempuh langkah praperadilan jika menilai tim penyidik KPK, melanggar hak-hak asasi terdakwa.

"Seandainya penyidik telah melanggar hak asasi terdakwa, kenapa penasihat hukum tidak menggunakan sarana hukum praperadilan?" tanya Muhibuddin.  (boy/jpnn)

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi membantah ceroboh dalam mengusut kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News