KPK Bantah Diintervesi di Kasus Reklamasi
jpnn.com - JAKARTA -- Kasus reklamasi Teluk Jakarta tampaknya tak berkembang. Kasus ini hanya menjerat tiga tersangka, yakni mantan anggota DPRD DKI Jakarta M Sanusi, bekas Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan anak buahnya Trinanda Prihantoro.
Padahal, sejak awal KPK menyatakan ini merupakan kasus korupsi kelas kakap. Bahkan menyeret nama pengusaha Bos Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan.
Namun, tudingan KPK mendapat intervensi mengusut suap yang terbongkar lewat operasi tangkap tangan itu dibantah.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, tidak ada intervensi dari siapa pun terhadap KPK mengusut kasus ini.
"Sama sekali tidak," tegasnya, Sabtu (19/11) di Jakarta.
Mantan hakim tindak pidana korupsi itu mengatakan, KPK bekerja mengusut reklamasi berdasarkan alat bukti yang ditemukan.
"Saya bisa pastikan itu," katanya.
Dia mengatakan, berdasarkan fakta persidangan penyidik belum menemukan indikasi dugaan keterlibatan pihak lain. Menurut Alex, awalnya KPK berharap kasus itu bisa berkembang di persidangan dari sekadar suap ke Sanusi.
JAKARTA -- Kasus reklamasi Teluk Jakarta tampaknya tak berkembang. Kasus ini hanya menjerat tiga tersangka, yakni mantan anggota DPRD DKI Jakarta
- Waka MPR Lakukan Uji Coba Makan Bergizi Gratis di Donggala
- Alexander Marwata Sebut OTT Tidak Bisa Dihilangkan
- KTKI Perjuangan Tuntut Keppres KKI Dibatalkan demi Masa Depan Profesi
- Mentorbox.id: Solusi Pelatihan Kompetensi untuk Tenaga Kerja dan Wirausaha
- KPK Pastikan Anwar Sadad Takkan Lolos dari Proses Hukum
- Usut Kasus Mafia Hukum, KPK Panggil Youla Lariwa