KPK Bantah Diintervesi di Kasus Reklamasi

KPK Bantah Diintervesi di Kasus Reklamasi
Ilustrasi. Foto dok JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA --  Kasus reklamasi Teluk Jakarta tampaknya tak berkembang. Kasus ini hanya menjerat tiga tersangka, yakni mantan anggota DPRD DKI Jakarta M Sanusi, bekas Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan anak buahnya Trinanda Prihantoro.

Padahal, sejak awal KPK menyatakan ini merupakan kasus korupsi kelas kakap. Bahkan menyeret nama pengusaha Bos Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan.

Namun, tudingan KPK mendapat intervensi mengusut suap yang terbongkar lewat operasi tangkap tangan itu dibantah.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, tidak ada intervensi dari siapa pun terhadap KPK mengusut kasus ini.  

"Sama sekali tidak," tegasnya, Sabtu (19/11) di Jakarta.

Mantan hakim tindak pidana korupsi itu mengatakan, KPK bekerja mengusut reklamasi berdasarkan alat bukti yang ditemukan.

"Saya bisa pastikan itu," katanya.

Dia mengatakan, berdasarkan fakta persidangan penyidik belum menemukan indikasi dugaan keterlibatan pihak lain. Menurut Alex, awalnya KPK berharap kasus itu bisa berkembang di persidangan dari sekadar suap ke Sanusi.

JAKARTA --  Kasus reklamasi Teluk Jakarta tampaknya tak berkembang. Kasus ini hanya menjerat tiga tersangka, yakni mantan anggota DPRD DKI Jakarta

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News