KPK Bantah Diintervesi di Kasus Reklamasi
Sabtu, 19 November 2016 – 11:33 WIB

Ilustrasi. Foto dok JPNN.com
"Tapi ternyata dari fakta-fakta persidangan, kami sudah lakukan ekspose dengan penyidik dan penuntut umum ternyata ya seperti itu. Kami kan terbuka," katanya.
Dia menyatakan, ketika fakta-fakta persidangan dapat membuka pintu ke kasus lain, tentu akan ditindaklanjuti. Namun, kalau dari fakta persidangan kurang cukup alat bukti yang temukan tentu KPK juga harus fair.
"Bahwa memang tidak cukup alat bukti untuk membawa seseorang itu ke persidangan atau untuk dilakukan penyidikan," katanya.(boy/jpnn)
JAKARTA -- Kasus reklamasi Teluk Jakarta tampaknya tak berkembang. Kasus ini hanya menjerat tiga tersangka, yakni mantan anggota DPRD DKI Jakarta
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dorong Kolaborasi Multi-Sektor, AQUA Terapkan Pembayaran Jasa Lingkungan
- Polisi Usut Dugaan Pelecehan Seksual oleh Oknum Dokter di Malang
- Paul Finsen Mayor Matangkan Penganugerahan Rekor MURI Telur Paskah di Sorong
- KPK Datangi Rumah Ridwan Kamil Lagi, Aset Ini Disita
- UI Tidak Undang TNI Hadir ke Acara Mahasiswa di Pusgiwa
- Bareskrim Bongkar Peredaran 38 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia di Riau