KPK Bantah Diintervesi di Kasus Reklamasi
Sabtu, 19 November 2016 – 11:33 WIB
"Tapi ternyata dari fakta-fakta persidangan, kami sudah lakukan ekspose dengan penyidik dan penuntut umum ternyata ya seperti itu. Kami kan terbuka," katanya.
Dia menyatakan, ketika fakta-fakta persidangan dapat membuka pintu ke kasus lain, tentu akan ditindaklanjuti. Namun, kalau dari fakta persidangan kurang cukup alat bukti yang temukan tentu KPK juga harus fair.
"Bahwa memang tidak cukup alat bukti untuk membawa seseorang itu ke persidangan atau untuk dilakukan penyidikan," katanya.(boy/jpnn)
JAKARTA -- Kasus reklamasi Teluk Jakarta tampaknya tak berkembang. Kasus ini hanya menjerat tiga tersangka, yakni mantan anggota DPRD DKI Jakarta
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kabar Duka, Pengacara Alvin Lim Meninggal Dunia
- BKN: Hasil Kelulusan PPPK Guru Tahap 1 Sudah Bisa Diumumkan 108 Instansi
- Polisi Selidiki Penyebab Truk tak Kuat Menanjak di KM 97 Tol Cipularang
- Atalia Praratya Kunjungi Gadis Disabilitas Korban Pemerkosaan
- 2 Gajah Sumatra Dirantai, Pemkab Wonogiri Angkat Bicara
- Tip Kelola Aktivitas Digital pada Remaja Demi Terhindar dari Brain Rot