KPK Bantah eks Bupati Buton Penyuap Akil Mochtar Bebas di Putusan MA

KPK Bantah eks Bupati Buton Penyuap Akil Mochtar Bebas di Putusan MA
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto : Dok. JPNN 

Umar Samiun sebelumnya divonis tiga tahun sembilan bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan.

Dia dinyatakan terbukti menyuap mantan Ketua MK Akil Mochtar terkait perkara sengketa Pilkada Kabupaten Buton di MK pada 2011.

Umar memberikan uang sebesar Rp 1 miliar ke Akil. Suap itu diduga untuk memengaruhi putusan akhir perkara MK Nomor: 91-92/PHPU.D-IX/2011 tanggal 24 Juli 2012 tentang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Kabupaten Buton Tahun 2011.

Umar awalnya kalah dalam Pilkada Bupati Buton pada 2011. Atas keputusan tersebut, Umar Samiun mengajukan gugatan ke MK.

MK mengeluarkan putusan sela yang menyatakan perlu dilakukan pemungutan suara ulang. Hasilnya, Umar Samiun dan Bakry mendapat perolehan suara sah terbanyak. Setelah kemenangan itu, Akil disebut menagih uang ke Umar. (tan/jpnn)

Bupati Buton Umar Samiun sebelumnya divonis 3 tahun 9 bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News