KPK Bantah Hambat Ismeth Abdullah
Karena Gagal Gunakan Hak Pilih di Pilkada Kepri
Rabu, 26 Mei 2010 – 18:56 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah telah menghalang-halangi Ismeth Abdullah untuk menggunakan hak pilihnya pada Pilkada Kepri hari ini. Juru bicara KPK, Johan Budi, menyatakan bahwa KPK memang kesulitan mendapatkan tiket penerbangan tujuan Batam. Bahkan, lanjut Johan, pimpinan KPK bertidak cepat dengan memerintahkan kepada Tim untuk melaksanakan penetapan hakim Tipikor itu. "Tidak ada sama sekali indikasi yang mengarah pada upaya pimpinan KPK mempersulit penetapan hakim," lanjutnya.
Kepada wartawan di KPK, Rabu (26/5), Johan mengatakan, KPK menerima penetapan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi perihal izin untuk Ismeth Abdullah pada Selasa (25/5) pukul 15.00 sore. "Penetapan itu langsung ditindaklanjuti oleh pimpinan KPK dengan memerintahkan tim KPK segera mencari penerbangan (tiket). Namun sampai malam kemarin penerbangan penuh," kilah Johan.
Baca Juga:
Ditambahkannya, karena sulitnya mendapatkan tiket penerbangan ke Batam, baru pagi hari tadi tim KPK membawa Ismeth ke Bandara Soekarno-Hatta. "Dan baru mendapatkan tiket pukul 11.00. Jadi tidak benar kalau kami menghalang-halangi," lanjut Johan.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah telah menghalang-halangi Ismeth Abdullah untuk menggunakan hak pilihnya pada Pilkada Kepri
BERITA TERKAIT
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Menhut Raja Juli Antoni Gandeng PGI, Kolaborasi Kelola dan Jaga Hutan Indonesia
- Penebangan Pohon di Menteng Diduga Tanpa Izin Dinas Pertamanan
- Tanoto Foundation & Bappenas Berkolaborasi Meningkatkan Kompetensi Pegawai Pemda
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya
- Mantan Menkominfo Budi Arie Adukan Tempo ke Dewan Pers