KPK Bantah Hentikan Dua Kasus Korupsi Kakap Ini
jpnn.com - JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Laode M Syarif membantah, pihaknya telah menghentikan pengusutan kasus dugaan korupsi pemberitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, dan dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
"Belum ada penghentian dari dua kasus itu," tegas Syarif di kantor KPK, Kamis (15/9).
Sampai saat ini, KPK belum menetapkan tersangka BLBI. Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.
Bahkan, KPK juga belum menambah tersangka baru Century. Syarif beralasan, untuk menetapkan tersangka yang paling utama harus memenuhi kecukupan bukti.
Apalagi, dua kasus ini sudah lama sehingga harus diperhatikan secara seksama.
"Juga dipelajari dengan lebih teliti," tegasnya.
Sekali lagi, ia menegaskan bahwa dua kasus besar ini belum dihentikan. "Jadi, itu tidak ada surat perintah penghentian penyelidikan dari kasus-kasus itu," katanya.
Seperti diketahui, dalam penyelidikan SKL BLBI, KPK sudah pernah meminta keterangan sejumlah tokoh. Antara lain, bekas Menteri Koordinator Perekonomian Kwik Kian Gie, Rizal Ramli dan Dorodjatun Kuntjoro Jakti.
JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Laode M Syarif membantah, pihaknya telah menghentikan pengusutan kasus dugaan korupsi pemberitan
- Waka MPR Lakukan Uji Coba Makan Bergizi Gratis di Donggala
- Alexander Marwata Sebut OTT Tidak Bisa Dihilangkan
- KTKI Perjuangan Tuntut Keppres KKI Dibatalkan demi Masa Depan Profesi
- Mentorbox.id: Solusi Pelatihan Kompetensi untuk Tenaga Kerja dan Wirausaha
- KPK Pastikan Anwar Sadad Takkan Lolos dari Proses Hukum
- Usut Kasus Mafia Hukum, KPK Panggil Youla Lariwa