KPK Bantah Hentikan Dua Kasus Korupsi Kakap Ini
jpnn.com - JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Laode M Syarif membantah, pihaknya telah menghentikan pengusutan kasus dugaan korupsi pemberitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, dan dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
"Belum ada penghentian dari dua kasus itu," tegas Syarif di kantor KPK, Kamis (15/9).
Sampai saat ini, KPK belum menetapkan tersangka BLBI. Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.
Bahkan, KPK juga belum menambah tersangka baru Century. Syarif beralasan, untuk menetapkan tersangka yang paling utama harus memenuhi kecukupan bukti.
Apalagi, dua kasus ini sudah lama sehingga harus diperhatikan secara seksama.
"Juga dipelajari dengan lebih teliti," tegasnya.
Sekali lagi, ia menegaskan bahwa dua kasus besar ini belum dihentikan. "Jadi, itu tidak ada surat perintah penghentian penyelidikan dari kasus-kasus itu," katanya.
Seperti diketahui, dalam penyelidikan SKL BLBI, KPK sudah pernah meminta keterangan sejumlah tokoh. Antara lain, bekas Menteri Koordinator Perekonomian Kwik Kian Gie, Rizal Ramli dan Dorodjatun Kuntjoro Jakti.
JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Laode M Syarif membantah, pihaknya telah menghentikan pengusutan kasus dugaan korupsi pemberitan
- Sesuai Perintah KUHAP, Polda Metro Wajib Hentikan Kasus Firli
- Peserta TMS Kelulusan PPPK Tahap 1 Bisa Ikut Seleksi Kedua? Cermati Penjelasan BKN
- Jokowi Masuk Daftar Pemimpin Korup versi OCCRP, BCW Desak KPK Lakukan Penyelidikan
- PPKGBK Buka Suara soal Penutupan Akses Masuk ke Gedung JCC, Simak
- Aipda Robig Belum Menyerahkan Memori Banding, Begini Penjelasan Polda Jateng
- Eks Sukarelawan Sebut Jokowi Layak Masuk Daftar Pemimpin Korup versi OCCRP