KPK Bantah Istimewakan Hari Sabarno
Senin, 25 Januari 2010 – 16:56 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah telah mengistimewakan mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Hari Sabarno dalam penanganan kasus korupsi pengadaan alat pemadam kebakaran (Damkar). Pelaksana tugas (Plt) Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyatakan, pihaknya masih terus berupaya mengumpulkan alat bukti untuk menjerat Hari Sabarno. Seperti diketahui, Pengadilan Tipikor telah memvonis Oentarto sebagai pejabat penerbit radiogram pengadaan Damkar dengan tiga tahun penjara. Vonis pengadilan yang dibacakan pada 4 Januari 2010 itu juga mengungkap peran Hari Sabarno selaku atasan Oentarto.
Hal itu disampaikan Tumpak untuk menanggapi tudingan dari kalangan Komisi III DPR, bahwa KPK bertindak diskriminatif karena Hari Sabarno tetap melenggang, sekalipun dalam putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas mantan Dirjen Otda Depdagri, Oentarto Sindhung Mawardi, Mendagri di era Presiden Megawati itu disebut turut bertanggung jawab. "Tidak ada diskriminasi soal itu," ujar Tumpak dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, Senin (25/1).
Dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR, Tjatur Sapto Edy itu, Tumpak menegaskan bahwa diperlukan setidaknya dua alat bukti untuk menjerat Hari Sabarno. "Kita sedang berusaha mencari dan melengkapi alat bukti itu," tandasnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah telah mengistimewakan mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Hari Sabarno dalam penanganan
BERITA TERKAIT
- Polda Riau Sita 30 Kg Sabu-Sabu, Irjen Iqbal Ancam Jerat Hukuman Mati Bandar Narkoba
- Bea Cukai Serahkan Barbuk Kasus Rokok Ilegal ke Kejari Kota Semarang, Ada Mobil Mewah
- Siswa SMKN 4 Semarang Tewas Diduga Ditembak Polisi, Kombes Irwan Sebut Ada Tawuran
- 18 Ketua Kadin Provinsi Ajukan Gugatan Penyelenggaraan Munaslub 2024
- KJRI Hamburg Resmi Melayani Permohonan Paspor Elektronik
- Di Kepemimpinan Said Saleh Alwaini, APJATI Siap Menyongsong Indonesia Emas