KPK Bantah Istimewakan Hari Sabarno
Senin, 25 Januari 2010 – 16:56 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah telah mengistimewakan mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Hari Sabarno dalam penanganan kasus korupsi pengadaan alat pemadam kebakaran (Damkar). Pelaksana tugas (Plt) Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyatakan, pihaknya masih terus berupaya mengumpulkan alat bukti untuk menjerat Hari Sabarno. Seperti diketahui, Pengadilan Tipikor telah memvonis Oentarto sebagai pejabat penerbit radiogram pengadaan Damkar dengan tiga tahun penjara. Vonis pengadilan yang dibacakan pada 4 Januari 2010 itu juga mengungkap peran Hari Sabarno selaku atasan Oentarto.
Hal itu disampaikan Tumpak untuk menanggapi tudingan dari kalangan Komisi III DPR, bahwa KPK bertindak diskriminatif karena Hari Sabarno tetap melenggang, sekalipun dalam putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas mantan Dirjen Otda Depdagri, Oentarto Sindhung Mawardi, Mendagri di era Presiden Megawati itu disebut turut bertanggung jawab. "Tidak ada diskriminasi soal itu," ujar Tumpak dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, Senin (25/1).
Dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR, Tjatur Sapto Edy itu, Tumpak menegaskan bahwa diperlukan setidaknya dua alat bukti untuk menjerat Hari Sabarno. "Kita sedang berusaha mencari dan melengkapi alat bukti itu," tandasnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah telah mengistimewakan mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Hari Sabarno dalam penanganan
BERITA TERKAIT
- Asdamindo: Standar Kebersihan dan Praktik Sanitasi Depot Air Minum Kunci Kesehatan
- Tim Hukum Hasto Nilai Banyak Saksi yang Dipanggil KPK Tak Memberikan Keterangan Baru
- Komentari Usulan MBG Pakai Dana Zakat, Istana: Sangat Memalukan!
- Dukung Program Makan Gratis Bergizi, GKSI Bagikan 15 Ribu Susu
- 69% Honorer Satpol PP Belum Dapat Formasi PNS dan PPPK, Pantesan Demo Besok
- Kapolri: Direktorat PPA-PPO Hingga Polda-Polres Dukung Perlindungan Perempuan dan Anak