KPK Bantah Kabar Pemecatan Pegawai
Senin, 01 April 2013 – 20:34 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi membantah telah memecat seorang Pegawai KPK, terkait kasus bocornya Surat Perintah Penyidikan atas nama Anas Urbaningrum.
Juru Bicara KPK, Johan Budi, menyatakan sampai hari ini belum ada informasi mengenai pemecatan Pegawai KPK itu. “Sampai hari ini belum ada keputusan resmi mengenai informasi soal adanya pemecatan,” kata Johan, di Kantor KPK, Senin (1/4).
Johan menyatakan yang berhak memecat pegawai adalah Dewan Pertimbangan Pegawai KPK, bukan Komite Etik. "Mereka yang berhak dan berwenang menjelaskan itu,” kata Johan.
Karenanya, Johan menerangkan, bila isu pemecatan itu benar pasti pihaknya akan diberitahu. “Nanti tentu akan disampaikan kalau ada keputusan resmi. DPP itu internal tapi saya kira nanti hasilnya bisa disampaikan,” imbuhnya.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi membantah telah memecat seorang Pegawai KPK, terkait kasus bocornya Surat Perintah Penyidikan atas nama Anas
BERITA TERKAIT
- Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi