KPK Bantah Kesulitan Usut Aset LHI
Rabu, 24 April 2013 – 18:21 WIB

KPK Bantah Kesulitan Usut Aset LHI
Johan juga membantah ada perlakuan berbeda antara LHI dan bekas Kepala Korps Lalu Lintas Markas Besar Polri, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, yang juga dijerat pasal TPPU dengan menyita asetnya. "Tidak ada yang diperlakukan berbeda," tegas Johan.
Menurutnya, penyitaan aset Djoko juga dilakukan beberapa lama setelah diumumkan sebagai tersangka TPPU. Makanya kata dia, dengan pengumuman tersangka TPPU, KPK tidak serta merta langsung disita aset-asetnya. "Tentu yang membedakan masing-masing kasus adalah tingkat kemudahan dan kesulitannya," ujar Johan. (boy/jpnn)
JAKARTA - Bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan kuota
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Budi Gunawan: Pemerintah Mengutuk Aksi KKB yang Menewaskan 11 Pendulang Emas
- Tim Gabungan Evakuasi 2 Jasad Korban Pembantaian KKB di Yahukimo
- Telkom Dukung Ekosistem Pendidikan Indonesia Makin Berkualitas Lewat AI Tanya Pijar
- Wakil Ketua DPR Dasco Sampaikan Belasungkawa Atas Wafatnya Titiek Puspa
- 11 Pendulang Emas Tewas Diserang KKB Papua, Pemerintah Fokus Evakuasi Korban
- Pacu Pemprov Kalteng Tingkatkan Realisasi APBD, Wamendagri Ribka: Ini PR untuk SKPD