KPK Bantah Kesulitan Usut Aset LHI

KPK Bantah Kesulitan Usut Aset LHI
KPK Bantah Kesulitan Usut Aset LHI
Johan juga membantah ada perlakuan berbeda antara LHI dan bekas Kepala Korps Lalu Lintas Markas Besar Polri, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, yang juga dijerat pasal TPPU dengan menyita asetnya. "Tidak ada yang diperlakukan berbeda," tegas Johan.

       

Menurutnya, penyitaan aset Djoko juga dilakukan beberapa lama setelah diumumkan sebagai tersangka TPPU. Makanya kata dia, dengan pengumuman tersangka TPPU, KPK tidak serta merta langsung disita aset-asetnya. "Tentu yang membedakan masing-masing kasus adalah tingkat kemudahan dan kesulitannya," ujar Johan. (boy/jpnn)

JAKARTA - Bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan kuota


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News