KPK Bantah Lelet Usut Kasus Century
Kamis, 14 Februari 2013 – 20:42 WIB
JAKARTA -- Juru bicara Komisi Pemberantàsan Korupsi (KPK) Johan Budi membantah KPK mendiamkan kasus mega skandal bailout Bank Century. Menindaklanjuti penyidikan kasus Century, Kamis (14/2), KPK memanggil dan memeriksa Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Century, Muliaman D Hadad dan mantan Kepala Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Anggito Abimanyu sebagai saksi untuk tersangka mantan Deputi V Bidang Pengawasan BI Budi Mulya.
Menurut Johan, KPK terus secara masif dan konsisten mengusut kasus ini. Buktinya, KPK terus memeriksa berbagai pihak sebagai saksi-saksi untuk menindaklanjuti penyidikan kasus yang telah mendapatkan dua tersangka, yaitu bekas pejabat Bank Indonesia Budi Mulya dan Siti Fajriah itu.
Baca Juga:
"Sehingga tidak benar jika ada suara menyebut KPK mendiamkan kasus ini," kata Johan, Kamis (14/2).
Baca Juga:
JAKARTA -- Juru bicara Komisi Pemberantàsan Korupsi (KPK) Johan Budi membantah KPK mendiamkan kasus mega skandal bailout Bank Century. Menurut
BERITA TERKAIT
- AQUA dan DMI Berangkatkan Umrah bagi Khadimatul Masjid dari Enam Provinsi
- KPK Incar Pejabat BPK yang Terlibat di Kasus Korupsi Kemenhub
- PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?
- Santri Diajak Proaktif Melawan Judi Online Lewat Kampanye di Digital
- Gagal di Kasus Timah, Kejagung Jangan Cari Pengalihan Isu dengan Menumbalkan Polri
- DPP KNPI: Pemuda Mitra Strategis Pemerintah untuk Mewujudkan Swasembada Energi dan Pemanfaatan EBT