KPK Bantah Minta Setya Novanto jadi JC

KPK Bantah Minta Setya Novanto jadi JC
TERPAKU: Setya Novanto di kursi terdakwa ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah pihaknya telah meminta secara khusus kepada Setya Novanto untuk menjadi justice collaborator (JC) di kasus korupsi e-KTP.

Pernyataan itu sempat dilontarkan kuasa hukum Novanto, Maqdir Ismail.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya tak pernah meminta Novanto menjadi JC. Namun yang ada Novanto mengajukan diri.

"Tidak ada permintaan KPK pada tersangka untuk ajukan JC. Karena JC berdasarkan pengajuan dan syarat dikabulkan harus memenuhi kondisi tertentu," kata Febri, Selasa (16/1).

Menurut dia, tak ada sejarah lembaga penegak hukum meminta terdakwa menjadi JC, yang ada JC diajukan oleh seorang tersangka.

"Kami biasanya memberikan informasi hak-hal tersangka, termasuk di antaranya tentang JC sesuai dengan aturan yang ada. Ya atau tidak tergantung tersangka mau mengajukan atau tidak," tegas dia.

KPK diketahui masih mempertimbangkan pengajuan JC dari Novanto. JC merupakan pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar kasus yang juga melibatkan dirinya.

"Masih dalam proses pertimbangan karena mengabulkan atau tidak posisi JC tidak bisa dilakukan secara cepat. Butuh pertimbangan yang cukup panjang," kata Febri.

KPK tak pernah meminta Setya Novanto menjadi justice collaborator. Namun, yang ada Novanto mengajukan diri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News