KPK Bantah Nonaktifkan Antasari

KPK Bantah Nonaktifkan Antasari
KPK Bantah Nonaktifkan Antasari
Penegasan Chandra Hamzah tersebut menjawab pertanyaan Komisi III DPR yang mempertanyakan status Antasari Azhar menjadi Ketua KPK nonaktif karena dinilai DPR agak membingungkan, sebab di dalam UU Nomor 31 Tahun 2002 Tentang KPK status non aktif itu tidak ada.

 

Lebih lanjut Chandra menceritakan kronologis pengambilan keputusan non-aktif Ketua KPK Antasari Azhar. Bahwa, Antasari menceritakan jika kasusnya tak terkait kasus dugaan korupsi, tetapi murni kasus pidana umum. "Dalam rapat pimpinan KPK di rumah Antasari, ia (AA) mengatakan permasalahan yang dialami cukup berat maka ia berharap pimpinan berempat dapat menjalankan kepemimpinan KPK untuk seterusnya, dan sementara ia akan fokus untuk menyelesaikan masalahnya," kata Chandra, mengutip pernyataan Antasari Azhar.

 

Saat itu, menurut Chandra, Antasari menyerahkan kelanjutan institusi atau lembaga pada 4 wakil ketua lainnya. "Jadi keputusan untuk tidak ikut terlibat dalam pengambilan keputusan itu dari Pak Antasari sendiri, maka hasil keputusan itu adalah dari kelima pimpinan yang bersepakat. Dasar hukumnya keputusan UU Nomor 20 tahun 2002 tentang KPK pasal 21, dan keputusan itu sah," ujar Chandra.

 

Selain itu, lanjut Chandra, kasus yang menimpa Antasari ini adalah menyangkut pribadi dan terkait pidana umum, maka KPK sepakat tidak perlu menyinggung substansi persoalan hukum Antasari. "Ekskalasi kasus ini luar biasa dan tak menyangkut perkara korupsi, tapi tindak pidana umum, maka saya mohon kita tidak membahas Pak Antasari karena akan membentuk opini dan mempengaruhi proses hukumnya yang masih berjalan," saran Chandra.

 

JAKARTA - Ketua Pelaksana Harian (PLH) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Chandra M Hamzah membantah bahwa institusinya telah menonaktifkan Ketua

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News