KPK Bantah Pelimpahan Berkas Kakak Saipul Jamil Hindari Praperadilan
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memersoalkan keputusan Samsul Hidayatullah, tersangka suap Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi, menolak tandatangan berkas pelimpahan tahap II.
Pelimpahan tahap II terhadap kakak Saipul Jamil, terdakwa kasus pencabulan pria di bawah umur itu tetap dilakukan.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, jika mereka menolak tentu akan dibuatkan berita acara penolakannya.
"Itu tidak masalah, jadi tetap akan dilimpahkan," ujar Priharsa, Kamis (11/8) di kantor KPK.
Langkah Samsul menempuh praperadilan juga tidak dipersoalkan komisi antirasuah. Menurut Arsa, itu merupakan hak tersangka. Tinggal nanti bagaimana hakim memutuskan. Apakah praperadilannya ditolak karena sudah masuk materi pokok persidangan atau tidak, itu urusan hakim.
"Bergantung pada hakim bagaimana putusannya apakah nanti dihentikan karena perkaranya telah masuk ke perkara pokok disidangkan," kata dia.
Dia membantah pelimpahan tahap II tetap dilakukan untuk menjegal praperadilan yang dilakukan tersangka. "Tahap dua ini sudah dipersiapkan sejak lama," tegas pria berkacamata ini.
Menurut dia, pelimpahan tahap II sudah dipersiapkan dengan matang. Tidak bisa serta merta terjadi begitu saja, apalagi dianggap menghindari praperadilan.
- Catatan Akhir Tahun 2024 MA Bertema Integritas Kuat, Peradilan Bermartabat
- Pakar Hukum Bandingkan Putusan Terhadap Budi Said dengan Harvey Moeis
- Hukuman Terdakwa Kasus Sumpah Palsu Ike Farida Ditambah Jadi 6 Bulan Penjara
- BKN Ungkap Penyebab Pengumuman Kelulusan PPPK Tahap 1 belum Bisa Dilihat di Akun SSCASN
- Cuaca Hari Ini, Hujan Ringan di Kota-Kota Besar
- Pra-MLB NU: Ada yang Bertanya Kapan Gus Ipul Mundur