KPK Bantah Pelimpahan Berkas Kakak Saipul Jamil Hindari Praperadilan
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memersoalkan keputusan Samsul Hidayatullah, tersangka suap Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi, menolak tandatangan berkas pelimpahan tahap II.
Pelimpahan tahap II terhadap kakak Saipul Jamil, terdakwa kasus pencabulan pria di bawah umur itu tetap dilakukan.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, jika mereka menolak tentu akan dibuatkan berita acara penolakannya.
"Itu tidak masalah, jadi tetap akan dilimpahkan," ujar Priharsa, Kamis (11/8) di kantor KPK.
Langkah Samsul menempuh praperadilan juga tidak dipersoalkan komisi antirasuah. Menurut Arsa, itu merupakan hak tersangka. Tinggal nanti bagaimana hakim memutuskan. Apakah praperadilannya ditolak karena sudah masuk materi pokok persidangan atau tidak, itu urusan hakim.
"Bergantung pada hakim bagaimana putusannya apakah nanti dihentikan karena perkaranya telah masuk ke perkara pokok disidangkan," kata dia.
Dia membantah pelimpahan tahap II tetap dilakukan untuk menjegal praperadilan yang dilakukan tersangka. "Tahap dua ini sudah dipersiapkan sejak lama," tegas pria berkacamata ini.
Menurut dia, pelimpahan tahap II sudah dipersiapkan dengan matang. Tidak bisa serta merta terjadi begitu saja, apalagi dianggap menghindari praperadilan.
- Ilham Habibie Kukuhkan Wiza Hidayat Sebagai Ketua BK Teknik Industri PII
- IPW Laporkan Penyidik Polres Kutai Barat ke Propam Mabes Polri, Begini Alasannya
- Gilang Widya Pramana Juragan 99 Didapuk Jadi Sekjen Dekopin
- Waka MPR Sebut Kemenangan Gaza sebagai Penyelamatan Peradaban dan Kemanusiaan Global
- Adhy Karyono Tetapkan Status Darurat Penyakit Mulut dan Kuku di Jatim, Sampai Kapan?
- Guru Besar IPB: Jangan Impor Daging dari Negara yang Belum Bebas PMK